Hukrim  

Sempat Buron, Eks Kepsek SDN 79 Palembang Nurmala Diringkus Tim Tabur Kejagung

Nurmala Dewi Eks Kepala Sekolah SDN 79 Palembang, saat tiba dikantor Kejari Palembang, Selasa (14/9/2021) malam.

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Hampir satu tahun jadi buronan akhirnyaNurmala Dewi (56) mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 79 Palembang, Sumtra selatan, akhirnya merasakan dinginya penjara. Pasalnya ia berhasi ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung bersama Tim Kejati Sumsel dan Kejari Palembang.

Nurmala ditangkap pada Selasa (14/9/2021) malam. Ditempat persembunyiannya di Perumahan Bukit Indah Residen, Pangkalan Balai, Banyuasin. Tersangka sempat melarikan diri pada tahun 2020 silam.

Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulia, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Boby H Sirait membenarkan penangkapan ND (Nurmala Dewi) yang merupakan mantan Kepala Sekolah SDN 79 Palembang.

“Benar bahwasanya saat ini Nurmala Dewi, kepala sekolah SDN 79 Palembang yang sempat buron telah berhasil ditangkap di persembunyiannya di kawasan Pangkalan Balai,” Kata Kasi Intelejen Kejari Palembang, Budi Mulia. Selasa (14/9/2021).

Dengan ditangkapnya tersangka Nurmala ini, langsung akan dilakukan penahanan. “Selanjutnya pada yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Wanita Palembang.” Ujar Budi.

Budi menyebutkan, Nurmala diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 79 Palembang tahun anggaran 2019. tahun anggaran 2019. Yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 450 juta.

Atas perbuatannya, tersangka Nurmala dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!