Hukrim  

Sempat Buron Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Akhirnya Ditangkap KPK

Mantan sekertaris MA Nurhadi, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada Senin (1/6/2020) malam di sebuah rumah kontrakan kawasan Simprug,  Jakarta Selatan.

Nurhadi menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak pertengahan Februari 2020 lalu,

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sempat tak membuka pintu rumah ketika tim KPK datang. Menurut Ghufron, tim KPK membuka paksa pintu rumah tersebut.

“Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk membuka paksa agar disaksikan. Baru kemudian dibuka paksa,” Terang Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Ia menyebut rumah yang menjadi persembunyian Nurhadi itu merupakan rumah kontrakan. Sebab, Ghufron mengatakan KPK mendapatkan informasi sekitar 13 rumah yang menjadi tempat persembunyian Nurhadi selama pelariannya.

“Itu infonya rumah kontrakan, karena rumah dia dan juga beberapa rumah lain yang disebut dikontrak NH (Nurhadi) sudah beberapa kita geledah. Baru sekarang yang dapat. Kita sudah ubek-ubek beberapa lainnya juga lebih dari 13 rumah,” sebutnya.

Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah KPK menggeledah sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Nurhadi berada di dalam rumah itu bersama istri, anak serta cucunya.

Selain Nurhadi dan Rezky, tim KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk periksa. Penyidik KPK Novel Baswedan ikut dalam tim penangkapan Nurhadi tersebut.

KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019 lalu.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Nurhadi dan menantunya Rezkiy menjadi buron KPK karena tidak pernah hadir kala dipanggil KPK.

Dugaan penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Perkara kedua adalah pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT.

Sedangkan perkara ketiga adalah penerimaan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan.

Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Kasus ini mulai ditangani KPK saatKetua KPK dipimpin Agus Raharjo. Sedangkan ketua KPK pimpinan Firli Bahuri baru dilantik pada Jumat (20/12/2019). Jadi kepemimpinan KPK era Firli Bahuri hanya meneruskan saja proses hukum kasus ini. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!