Hukrim

Komplotan Pembobol Belasan Sekolah di Surabaya Dan Sidoarjo Tertangkap

×

Komplotan Pembobol Belasan Sekolah di Surabaya Dan Sidoarjo Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Dua dari empat pelaku pembobol sekolah di Surabaya dan Sidoarjo, yang berhasi diringkus Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, meringkus empat orang pelaku pembobol belasan sekolah yang beraksi di Surabaya dan Sidoarjo. Bahkan satu orang komplotan maling ini masih dibawah umur, yakni 17 tahun.

Empat pelaku yakni CT (21) warga Tembok Dukuh, Bubutan; AMH (21) asal Perumahan Bukit Palma, Pakal; MY (17) tinggal di Banyuurip; dan NM (21) dari Bringin Harapan, Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal menuturkan, ke 4 tersangka tersebut diketahui telah melakukan 10 kali pembobolan sekolah di daerah Surabaya dan 3 kali di Sidoarjo.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, sebelum menjalankan aksinya mereka bersama sama melakukan hunting atau survei mencari sasaran, setelah menemukan sasarannya dan dirasa situasi sudah aman, para pelaku masuk kelingkungan sekolah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu sekolah dan mengambil barang-barang berharga yang berada diruang TU dan ruang Guru,” Kata AKBP Mirzal, Sabtu (5/3/2022).

Mirzal menjelaskan, ketiganya ditangkap dibeberapa lokasi yang berbeda, tersangka AMH ditangkap didaerah Pakal saat perjalanan pulang kerumahnya, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi baru yang mengarah terhadap 2 tersangka lainnya yaitu CT dan MN yang sedang berjalan-jalan ke Mall Tungan Plaza Surabya.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya di parkiran motor Mall Tunjungan Plaza untuk memintai keterangan lebih lanjut.

Hasil dari keterangan para tersangka, didapati bahwa barang bukti hasil kejahatan telah disimpan di sebuah kamar hotel yang disewanya didaerah Surabaya.

“Selanjutnya, kami melakukan pengeledahan dikamar yang mereka tunjukkan dan ketika kami melakukan pengeledahan di kamar hotel tersebut, kami juga mengamankan tersangka lainnya berinisial MY beserta barang bukti yang ada didalam kamar tersebut,” Terany Mirzal.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka, diantarnya :  2 unit motor Honda Beat dan CBR 150R sebagai sarana, 7 unit Laptop, 8 hand phone, 1 unit proyektor merk acer, 1 helm carglos sesuai rekaman CCTV, 1 camera SONY Handycam dan 3 buah ATM.

“Saat ini para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, merema dikenakan pasal 363 KUHP,” Ungkapnya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!