Hukrim

Setahun Buron, Pelaku Pembacokan di Ogan Ilir Diringkus Polisi Saat Lebara

×

Setahun Buron, Pelaku Pembacokan di Ogan Ilir Diringkus Polisi Saat Lebara

Sebarkan artikel ini
Ifran (duduk dilantai) warga Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir setelah diringkus polisi

OGAN ILIR, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria bernama Ifran (30) warga Kecamatan Tanjungraja,  Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra selatan ditangkap petugas tim Tikan Polsek Tanjung raja. Sebelum ditangkap, ia sempat buron setahun lebih.

Ifran merupakan tersangka pembacokan terhadap Pardiansyah (28) dengan sebilah parang, yang terjadi pada Sabtu, 27 Nopember 2021 lalu.

Kapolsek Tanjungraja, AKP Halim Kesumo mengatakan bahwa pelaku atas nama Ifran sudah ditangkap, dua hari setelah hari raya Idul Fitri ini. “Pelaku berhasil kita amankan pada Selasa (03/05/2022) sekira pukul 21.00 WIB.” Kata Halim. Rabu pagi (04/05/2022).

Halim menjelaskan, kasus pembacokan terjadi pada Sabtu, 27 Nopember 2021 lalu, sekira pukul 20.00 WIB, di salah satu warung di Kelurahan Tanjungraja, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir.

“Kasus ini bermula saat korban Pardiansyah bersama temannya sedang berbelanja. Saat itu, tiba-tiba pelaku Ifran datang dari arah belakang dan langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang panjang yang mengenai bahu belakang korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian bahu bagian belakang. Kemudian, pelaku melarikan diri dengan membawa parangnya.” Terang Kapolse.

Atas kejadian yang menimpanya, pada anggal 27 Nopember 2021 pihak korban
langsung membuat laporan di Polsek Tanjungraja. Dan usai melakukan pembacokan pelaku langsung kabur.

“Setahun lebih pelaku kabur, hingga akhirnya pada Selasa (03/05/2022) sekira pukul 21.00 WIB. Team Tikam (Tindak Tegas Demi Keamanan) Reskrim Polsek Tanjungraja yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kelurahan Tanjungraja. Kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Ifran beserta barang bukti sebilah parang yang dipergunakan membacok korban.” Ujar Halim.

Ia menegaskan, bahwa pelaku beserta barang bukti sebilah parang sepanjang 60cm telah mereka amankan di Mapolsek Tanjungraja, guna menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Tegasnya.

“Berdasarkan dari hasil BAP, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI no 12 tahun 1951 pada 27 November 2021 lalu.” Kata Halim.

Untuk motif penganiayaan tersebut, karena pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban saat pelaku sedang menghisap sabu-sabu tiga hari sebelum kejadian.

“Ketika melihat keberadaan korban, pelaku yang sedang membawa parang langsung muncul keinginan melakukan penganiayaan, hingga terjadilah pembacokan terhadap korban.” Pungkas Kapolsek Tanjungraja  AKP Halim Kesumo. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!