Hukrim

Setelah Dipolisikan, Penipuan di Jombang Yang Catut KPK-Polda Kembalikan Uang Korbannya

×

Setelah Dipolisikan, Penipuan di Jombang Yang Catut KPK-Polda Kembalikan Uang Korbannya

Sebarkan artikel ini
Sutrisno, warga Desa Sumbermolyo, tukang becak di Jombang korban penipuan komplotan penipu yang ngaku-ngaku KPK dan penyidik Polda Jatim.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang laki-laki berinisial SNK (43) asal Dusun Sumbermulyo RT 007 RW 002, Desa Sumbermulyo kecamatan Jogoroto kabupaten Jombang, pelaku penipuan dengan modus bisa mengurus perkara pemerkosaan di Polres Jombang, akhirnya mengembalikan uang puluhan juta kepada korban Sutrisno. Pada Kamis petang (30/6/2022).

Pelaku SNK sehari-hari nya bekerja sebagai penjual pentol, dalam melakukan aksi penipuan ia mencatut lembaga KPK (Komisi pemberantasan korupsi) dan mencatut lembaga Polda Jatim. Sedangkan korban Sutrisno berprofesi sebagai tukang becak, warga Dusun Semanding RT 003 RW 005 Desa Sumbermulyo, Kec Jogoroto, Jombang.

“Hari ini Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 19.00 WIB bakda Magrib tadi, SNK didampingi pengacaranya bernama Agus dari Kediri, telah mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta kepada saya. Dalam pengembalian uang tadi disaksikan Kades Sumbermulyo, dan Agus (pengacara dari SNK).” Kata Sutrisno saat dihubungi NusantaraPos. Kamis (30/6/2022) malam.

BACA JUGA :

Sutrisno menegaskan, sebenarnya SNK menipu saya uang Rp 30 juta. Tapi cuman dikembalikan Rp 20 juta oleh pelaku. SNK mengembalikan uang setelah saya laporkan ke Polsek Jogoroto pada 16 Maret 2022 lalu. Jadi kasus penipuan ini sekarang tengah ditangani Polsek Jogoroto.

“Sebelum mengembalikan uang, SNK situkang pentol penipu ini bersama pengacaranya. Pernah hendak mengembalikan uang, tapi cuman Rp 17 juta. Mereka berdua bilang kesaya, sebaiknya terima saja uang Rp 17 juta, dari pada tidak dapat apa-apa. Soalnya kasus buktinya lemah, dan nanti kasus ini akan hentikan polisi. Kalau tidak mau nerima, uang ini saya bawa lagi nanti kasusnya akan dihentikan.” Kata Sutrisno, menirukan ucapan Agus.

Selanjutnya saya rebukan sama istri saya Sulis. Hasilnya kami minta uang kembali semuanya Rp 30 juta. Namun SNK tidak mau, kemudian terjadi tawar menawar, dan hasilnya SNK menyanggupi mengembalikan Rp 20 juta ke saya.

“Karena khawatir laporan saya dihentikan polisi dengan alasan tidak cukup bukti, dan kwatir saya tak dapat apa-apa, terlebih pelaku juga tak kunjung ditangkap oleh polsek Jogoroto, saya tambah cemas. Akhirnya saya memutuskan mau menerima uang Rp 20 juta dari penipu SNK. Uangnya saya terima tadi sore, dan usai terima uang tadi, kami sepakat besok pagi Jumat 1 juli 2022  sekitar pukul 09.00 WIB, sama-sama ke Polsek Jogoroto untuk cabut laporan saya.” Kata Sutrisno yang didampingi istrinya Sulis.

Sementara itu Sulis istri korban, membeberkan kasus penipuan ini terjadi  pada Oktober 2021 lalu. Namun baru dilaporkan Kepolsek Jogoroto pada tanggal 16 Maret 2022 tanda bukti laporan nomer : TBP/05/III/2022/ Rekrim.

Menurut Sulis, kasus ini bermula anakanya terkena kasus pemerkosaan. Situasi ini dimanfatkan oleh SNK.

“Waktu itu SNK datang kerumah saya, mengaku memiliki bapak angkat orang KPK dan memiliki teman dua orang penyidik Polda Jatim, bisa memberhentikan perkara pemerkosaan yang sedang dihadapi anak saya di Polres Jombang. Nah, SNK ini menjanjikan kesaya, bahwa mereka ini bisa menghentikan perkara anak saya, agar tak ditahan polisi. Sebagai imbalanya SNK meminta saya menyiapkan uang Rp 30 juta.” Beber Sulis.

Menurut Sulis, karena SNK menyebut orang KPK dan dua penyidik Polda Jatim bisa hentikan perkara anak saya, akhinya saya dan suami percaya.

“Selanjutnya keesokan harinya saya dan suami menyiapkan uang Rp 30 juta yang diminta SNK. Setelah uang kami serahkan langsung kepada SNK. Namun setelah uang Rp 30 juta diterima SNK, janji SNK tidak terbukti. Malah justru anak saya ditahan oleh penyidik Polres Jombang. Barulah kami sadar bahwa kami ditipu oleh SNK. Akibat perbuatan SNK kami mengalami kerugian Rp 30 juta.” Ujar Sulis.

Dalam melakukan penipuan ini, sambung Sulis, SNK tidak melakukanya sendiri, tapi bersama 3 orang komplotanya, yakni  berinisial IM, RY, dan BY. Mereka memiliki peran sendiri-sendiri.

“SNK ini berperan meminta uang kepada kami, IM berperan mengaku anggota KPK, selanjutnya RY dan BY berperan mengaku penyidik polda Jatim. IM ini belakangan kami ketahui ternyata bukan anggota KPK, tetapi adalah penjual ES campur yang sehari-harinya berjualan didepan kantor camat Jombang. Sedangkan RY dan BY yang mengaku penyidik Polda Jatim ini, belum kami ketahui polisi apa bukan. Tapi menurut keterangan Pak Agus penyidik Polsek Jogoroto, RY dan BY ini sudah dipanggil oleh penyidik, namun sampai hari ini membangkang tidak mendatangi panggilan polisi.” Beber Sulis.

Sulis menegaskan, pelaku penipuan yang menipu keluarganya ada 4 orang yakni SNK tukang pentol, IM tukang es tebu yang ngaku KPK, selanjutnya RY dan BY yang mengaku penyidik polda jatim.

“Karena merasa ditipu komplotan penipu yang mengaku KPK dan mengaku penyidik Polda Jatim ini, selanjutnya pada 16 Maret 2022 saya dan suami melapor ke Polsek Jogoroto. Dan sampai hari ini belum ada satupun pelaku yang ditangkap. Pihak polsek Jogoroto, beralasan belum ditangkap karena belum cukup bukti.” Tegas Sulis.

Sulis menambahkan perkembangan terakhir kasus penipuan ini, yakni pada Kamis petang (30/6/2022) bakda magrib, SNK bersama pengacaranya sudah memberikan (mengembalikan) uang Rp 20 juta kepada suami saya (Sutrisno), dan suami saya sudah menerima uang pengembalian Rp 20 tersebut, dengan disaksikan Kades Sumbermolyo.

“Usai menerima uang dari SNK dan pengacaranya. Suami saya (sutrisno) besok pagi Jumat (1/7/2022) sudah sepakat bertemu dengan SNK dan pengacaranya di Polsek Jogoroto sekitar pukul 09.00 WIB untuk mencabut perkara. Cuman saya tidak tahu besok pagi apakah tukang Es tebu IM yang mengaku KPK ikut hadir atau tidak. Termasuk RY dan BY yang mengaku penyidik Polda Jatim ini, apakah besok komplotan penipu ini akan ikut hadir di Polsek Jogoroto saya belum tahu.” Imbuh Sulis.

Kepala desa Sumbermulyo Fuad, saat dimintai konfirmasi ia membenarkan bahwa pelaku SNK dan korban Sutrisno adalah warganya desa Sumbermulyo. Namun mereka tinggal lain dusun. Ia mengatakan bahwa kemarin Kamis petang (30/6/2022). Antara SNK dan Sutrisno sudah ada sepakat berdamai, terkait kasus penipuan dengan modus mengurus perkara di Polres Jombang.

“Inti perdamaiannya SNK mengembalikan uang Rp 20 juta kepada korban Sutrisno. Tadi uang sudah diterima oleh Sutrisno. Saat penyerahan uang SNK didampingi oleh orang bernama Agus mengaku kuasa hukum dari SNK. Saya juga ikut menyaksikan. Setelah ada perdamaian tadi, mereka bersepakat besok pagi Jumat, mereka akan bertemu dipolsek Jogoroto.” Kata Fuad. Kamis malam (30/6/2022).

Saat ditanya kronologis penipuan ? “Masalah itu, sebaiknya bertanya langsung kepada pihak yang bersangkutan, biar masalanya terang-benerang. Jadi jangan saya yang komentar. Karena yang mengetahui pelakunya dan korbannya langsung.” Ujar Fuad. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!