PURWOREJO, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Jawa Tengah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi program peningkatan pendapatan rumah tangga miskin (Propendakin). Yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo tahun 2018. Kamis (10/06/2021).
Kedua tersangka masing adalah, DMM (54) yang saat peristiwa menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Propendakin tahun 2018. Dan S (Sudah mati alias almarhum). Dan setelah ditetapkan tersangka DMM lasung dilakukan penahanan oleh Kejari, Porworejo. Sedangkan tersangka S, tidak bisa ditahan karena sudah mati.
Pada saat itu, DMM menduduki posisi sebagai Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Bidang Pemerintah Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Purworejo. Sedangkan Alm S adalah pejabat di Dinpermades.
“Saya sudah menandatangani surat penahanan. Untuk keterangan lainnya, nanti disampaikan oleh Kasi Intel,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Sudarso saat jumpa pers lobi Kejaksaan Negeri Purworejo. Kamis petang (10/06/2021).
Ditempat yang sama kata Kasi Intel, Kejari Purworejo, Muhammad Arief Yunandi, mengtakan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pemyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan Alm S dan DMM sebagai tersangka kasus Propendakin.
“Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka DMM ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Purworejo, sekira pukul 16.30 WIB sore tadi. Tersangka DMM ditahan untuk 20 hari ke depan dan nanti selanjutnya bisa di perpanjang,”kata Kasi Intel, Muhammad Arief Yunandi. Kamis petang (10/06/2021).
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, bahwa sebagai acuan dasar pelaksanaan program penyaluran bantuan keuangan tersebut bersifat khusus kepada Pemdes untuk peningkatan pendapatan rumah tangga miskin yang bersumber dari APBD Purworejo 2018.
“Bahwa pelaksanaan penganggaran kegiatan tersebut berdasarkan, Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang APBD tahun 2018, dan Perbub Purworejo Nomor 96 Tahun 2017 dan surat keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/341/2018,” katanya.
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, untuk tersangka yang sudah ditetapkan ada 2 orang berinisial DMM (54) dan S (telah meninggal dunia). “Peran DMM dan S tersebut telah memalsukan Perbub Nomor 37 Tahun 2018 sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Tersangka DMM terbukti telah memalsukan dan menggandakan Perbub Nomor 37 Tahun 2018, yang dipalsukan terdapat perubahan hilangnya frasa mingguan dalam Pasal 8 Ayat (6) Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 yang asli,” jelasnya.
Akibat adanya mengubah/memalsukan tersebut mengakibatkan dampak menghilangkan kebijakan awal Propendakin yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terkait dugaan duplikasi Perbup Nomor 37 Tahun 2018 Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 700/0834/2020 tanggal 13 Juli 2020, terdapat penerima bantuan sejumlah Rp 4.770 hewan ternak senilai Rp 6.745.611.350,” terangnya.
Arief menambahkan, untuk bantuan Propendakin Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2018, terealisasi sebesar Rp 11,6 Miliar disalurkan kepada 464 Desa, namun yang tidak dicairkan /disalurkan sebesar Rp 125 juta, oleh 5 Desa yakni Desa Semawung, Desa Ketangi, Desa Wangunrejo, Desa Kertosono dan Desa Borowetan.
“Atas kerugian perekonomian Daerah (Negara) yang dilakukan tersangka kemudian penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Polres Purworejo,” imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3, lebih subsidair pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (jun)