Hukrim

Simpan Senpira Kecepek, Petani Musi Rawas Ditangkap Polisi

×

Simpan Senpira Kecepek, Petani Musi Rawas Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Putra alias Aldi petani asal Musira rawas, yang ditangkap Polres setempat.

MUSI RAWAS, NusantaraPosOnline.Com-Seorang petani Putra alias Aldi  (26) asal di Dusun I Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, Sumatra selatan, ditangkap Tim Opsnal Polsek Muara Beliti bekerjasama Tim Landak Satreskrim Polres Mura meringkus.

Aldi ditangkap karena kedapatan menyimpan atau Senjata Api (Senpira) rakitan, laras panjang jenis Kecepek secara ilegal. Ia ditangkap saat sedang dipondok di kebun miliknya, pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul mengatakan bahwa tersangka diringkus karena menyimpan senpira (Senjata api rakitan) jenis kecepek secara ilegal.

“Takut membahayakan warga, serta sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A- 02 / VII / 2022/ Sumsel / Mura/ Sek Beliti tgl 14 Juli 2022. ,” kata AKP Elan sapaanya, Jumat (15/7/2022).

AKP Elan menjelaskan, tersangka diringkus berbekal informasi dari warga, bahwa yang bersangkutan menyimpan kecepek.

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka.

Setelah diketahui, tersangka berada dipondoknya, di Dusun I Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, anggota langsung melakukan pengerebekan dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senpira jenis kecepek, satu buah tas punggung berisikan bubuk mesiu, timah amunisi, kip korek api, sabut kelapa, korek api dan senter kepala, dipondok tersangka.

Kemudian tersangka serta Barang Bukti (BB), diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka, dan BB diantaranya, satu pucuk senjata api jenis kecepek saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” pungkasnya.

Sementara itu, Putra alias Aldi, mengakui bahwa dirinya menyimpan Senpi rakitan, jenis kecepek. Namun Senpi tesebut, bukan untuk digunakan untuk kejahatan tapi untuk menjaga kebon miliknya.

“Kecepek ini digunakan untuk jaga kebon. Buat nakut-nakuti babi hutan, atau untuk menembak babi hutan, atau binatang buas. Babi hutan takut kalau sudah terdengan lutusan kecepek. Apalagi untuk mengunakan kecepek ini juga masih sistem manual.” Kata Aldi, kepada NusantaraPosOnline.Com.

Aldi berharap, dirinya dihukum seringan-ringanya. “Saya bukan penjahat, dan tujuan saya simpan kecepek untuk jaga kebon, bukan untuk berbuat kejahatan. Jadi saya sangat berharap, saya diberi hukuman seringan-ringanya. Dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi.” Ucapa Aldi. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!