Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, Pemilik Jadi Tersangka

Sumur minyak ilegal di sebua kebun di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Sumsel, yang terbakar dan meledak. (Foto : Dok Polres MUBA).

MUSI BANYUASIN, NusantaraPosOnline.Com-Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara meledaknya sumur minyak ilegal di sebua kebun di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Sumsel, meledak.

Sumur minyak ilegal itu meledak pada Minggu 12 Mei 2024, api baru berhasil dipadamkan, pada Selasa 14 Mei 2024. Beruntung tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam kejadian ini.

Dalam kasus ini Polres Musi Banuasin (Muba) telah menetapkan satu orang tersangka, yakni bernama Ayub (36) warga Penyengat Rendah, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Selaku pengelolah sekaligus sebagai pemilik sumur minyak ilegal.

Kapolres MUBA, AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim, AKP Bondan Try Hoetomo, Rabu 15 Mei 2024 mengtakan, penyebab terjadinya sumur minyak meledak, diduga karena adanya aktivitas meras atau memindahkan minyak mentah hasil aktivitas illegal drilling menggunakan mesin pompa penyedot.

“Mesin penyedot mengeluarkan percikan api, lalu menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak,” Terang AKP Bondan. Rabu (15/5/2024)

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi terjadi ledakan sumur minyak ilegal, Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, petugas dari Polsek Keluang dan Polres Muba, mendatangi lokasi kejadian dan koordinasi dengan BPBD Muba.

“Pihak kepolisian dan BPBD dengan oleh masyarakat, bersama-sama melakukan upaya pemadaman api. Pemadaman dilakukan baik menggunakan alat pemadam api ringan (Apar), air dicampur deterjen, juga dikerahkan 5 alat berat.” Terang AKP Bondan.

Setelah pihak kepolisian mengetahui pemilik atau pengelola sumur minyak ilegal yang terbakar itu, petugas lasung bergerak memburu.

“Hasilnya tim dari Unit Pidsus Satreskrim Polres MUBA berhasil menangkap tersangka Ayub di sebuah penginapan di Kota Sekayu, pada Senin dini hari, 13 Mei 2024.  Ia kami amankan di penginapan saat hendak menunggu pagi guna berusaha kabur ke luar kota (kembali ke Jambi),” beber Kasat.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengmankan sejumlah barang (BB) yang ikut hangus terbakar, dari tempat kejadian perkara (TKP).

“BB yang diamankan, mesin pompa penyedot, selang bekas terbakar, kerangka motor bekas terbakar, katrol, canting dan tameng bekas terbakar. Kemudian, 1 set steger, dan 35 liter minyak mentah.” Terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka Ayub dijerat dengan Pasal 52 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI No 6 Tahun 2023.

Tentang Penerapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHPidana Jo Pasal 188 KUHPidana. Ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Pungkas Kasat Reskrim.

Sementara itu, tersangka Ayub mengaku, bahwa dirinya baru satu bulan melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, MUBA. Dan baru 3 hari menghasilkan minyak ilegal itu. Dan minyaknya masih dalam penampungan. Belum sempat menjualnya.***

Pewarta : JUNSRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!