MUSIRAWAS, NusantaraPosOnline.Com- Seorang kepala dusun (Kadus) bernama Ahmad Mudori (36) dan Efendi (40), anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Dusun 1, Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, diringkus polres setempat.
Mereka ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh warga setempat karena diduga telah memotong dana Bantuan langsung tunai Dana desa (BLT-DD) milik warga yang terdampak Covid-19.
Kapolres Musirawas AKBP Efran mengatakan, kejadian bermula saat Desa Banpres mendapatkan bantuan BLT untuk 91 kepala keluarga (KK). Adapun masing-masing KK mendapatkan Rp 600.000. Dusun 1 memiliki 23 KK yang seharusnya mendapatkan bantuan BLT tersebut.
Setelah uang dibagikan, Ahmad Mudori dan Efendi mendatangi rumah warga untuk memungut uang dari para penerima bantuan BLT tersebut. Masing-masing KK harus memberikan Rp 200.000 sebagai imbalan untuk Ahmad Mudori dan Efendi. “Kedua tersangka berhasil mengumpulkan uang Rp 3,6 juta dari 18 kepala keluarga. Warga akhirnya merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa,” Terang Efran saat melakukan gelar perkara, Selasa (2/6/2020).
Setelah mendapatkan laporan dari warga, Tim Saber Pungli langsung turun ke lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti.
Dari hasil penyelidikan, keduanya diyakini melakukan korupsi dan ditangkap di kediaman masing-masing tanpa ada perlawanan. “BLT itu merupakan dana desa yang diberikan untuk warga yang terkena dampak Covid-19 di Musirawas. Namun kedua tersangka malah memotong uang tersebut,” Kata Efran.
Atas perbutnya kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jun)










