Hukrim  

Teka-Teki Kematian Remaja di Sungai Desa Ngroto Malang Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Press Release di Lobby Mapolres Batu, Jum’at (12/1/2024). Terkait penangkapan 3 pelaku pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial AD berusia 17 tahun.

BATU, NusantaraPosOnline.Com-Tetateki penyebab tewasnya remaja berinisial AD (17 tahun) yang mayatnya dibuang ke sungai di dekat lapangan Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang yang ditemukan pada Minggu (7/1/2024) yang lalu. Mulai menemui titik terang.

Pasalnya Kepolisian Resor Batu, berhasil mengungkap penyebab tewasnya remaja tesebut, dan sudah menangkap 3 orang pelaku pembunuhan tersebut.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin didampingi Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kiswoyo mengtakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan diketahui korban tewas akibat pengeroyokan oleh beberapa orang pelaku pada Sabtu malam.

Ia menyampaikan jika para pelakunya sudah ditangkap pada Senin (8/1/2024) malam. Dan dari hasil pemeriksaan, aksi pengeroyokan tersebut bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban di jalan.

“Saat ini kami berhasil mengamankan 3 pelaku pengeroyokan tersebut, ketiganya ialah E.K. (14), A.R. (18) dan A.S. (19) yang mana ketiganya adalah warga Pujon,” terang AKBP Oskar saat menggelar Press Release di Lobby Mapolres Batu, Jum’at (12/1/2024).

Kronologis kejadiannya, korban bersama rekannya, berinisial G.W. (18) pergi hendak menonton kesenian Bantengan di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Malang pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Berangkat mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna putih hitam nopol N-2039-JC milik korban. Keduanya memilih lewat jalur pintas karena jalan utama padat. ungkapnya lagi.

Hingga di tengah jalan kondisi sepi, korban mendengar dipanggil oleh 4 orang tak dikenal ini. Korban mengira ada teman mereka. Karena gelap, mereka turun dan melihat dari dekat. Ternyata tidak ada satupun orang yang dikenal.

“Sementara, teman korban berinisiatif bertanya dan mengatakan ‘lapo mas?’. Lalu dijawab, ‘matamu! lek liwat kini ojok plirak-plirik’. Tiba-tiba, salah satu pelaku memukul bagian mata kanan G dan berlanjut kepada aksi pengeroyokan,’  jelas Kapolres Batu

“Dalam situasi tersebut, korban berusaha melerai. Namun tiba-tiba ada seseorang yang merangkulnya menjauh. Sementara, 3 orang lainnya masih mengeroyok G, namun akhirnya G berhasil kabur. Setelah berhasil kabur inilah, pelapor menghubungi keluarganya dan lalu mencari keberadaan Korban di lokasi, tapi sudah tidak ada,” ujar Kapolres

Kapolres Batu menjelaskan, sekitar jam 1 dini hari mereka menerima informasi korban ada di jembatan Dusun Mbiyan Desa Sukomulyo Kec. Pujon Kab. Malang. Namun saat mereka ke sana, mereka mendapati sandal, kacamata termasuk ponselnya dan beberapa barang milik korban.

Hingga pada Minggu (7/1/2024) pagi sekira pukul 07.00, jenazah korban ditemukan tewas terapung di sungai Desa Ngroto Pujon. .

Dari HASIL penyelidikan mengungkapkan bahwa korban dianiaya oleh 3 orang secara bersama-bersama dengan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

Pewarta : AGUS . W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!