Hukrim  

Terdakwa Kasus Mutilasi Pegawai Kemenag Divonis Mati Di PN Banyumas

Deni Priyanto alias Goparin (37) menjalani sidang, dengan agenda pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Purwoto S. Gandasoebrata, PN Banyumas. Kamis (2/1/2019).

BANYUMAS, NusantaraPosOnline.Com-Deni Priyanto alias Goparin (37) yang menjadi terdakwa kasus mutilasi terhadap pegawai Kementerian Agama, Agama atas nama Komsatun Wachidah (51). Akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.  

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Purwoto S. Gandasoebrata, PN Banyumas dipimpin Hakim Ketua Abdullah Mahrus serta Hakim Anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi, Kamis (2/1).

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, Majelis Hakim PN Banyumas menyatakan terdakwa Deni Priyanto terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan kedua Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 362 KUHP.

Sementara saat amar putusan hendak membacakan, Hakim Ketua Abdullah Mahrus meminta terdakwa Deni Priyanto untuk berdiri. Setelah terdakwa Deni Priyanto berdiri, Hakim Ketua Abdullah Mahrus melanjutkan pembacaan amar putusan.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, membawa dan menghilangkan mayat untuk disembunyikan kematiannya, dan pencurian. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang dengan pidana mati,” katanya.

Ia mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat keji sehingga membuat sedih keluarga korban dan terdakwa merupakan seorang residivis.
Menurut dia, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa selama persidangan.

Sementara itu saat mendengar putusan tersebut, terdakwa Deni Priyanto tampak berusaha tegar. Demikian pula dengan ibundanya, Tini yang duduk di kursi pengunjung tampak berusaha tegar meskipun terlihat meneteskan air mata ketika mendengar vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Purwokerto kepada anak semata wayangnya.

Setelah membacakan amar putusan, Hakim Ketua Abdullah Mahrus memberi waktu kepada terdakwa Deni Priyanto selama tiga hari untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dalan  sidang tanggal 3 Desember 2019 lalu dengan agenda pembacaan tuntutan  JPU Antonius menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Menanggapi vonis tersebut penasihat hukum terdakwa Deni Priyanto, Waslam Makhsid mengatakan pihaknya telah menjalankan tugas yang diberikan Majelis Hakim PN Banyumas untuk mendampingi terdakwa Deni Priyanto selama menjalani persidangan.

“Tentang putusan ini, lebih baik (tanyakan) pada Deni sendiri, apakah mau menerima, apakah mau mengajukan upaya hukum banding,” Kata pengacara dari LBH Prisai Kebenaran Banyumas.

Waslam Makhsid, menjelaskan bahwa LBH Prisai Kebenaran, ditunjuk Majelis Hakim PN Banyumas untuk mendampingi terdakwa Deni Priyanto selama menjalani persidangan. Sementara terdakwa Deni Priyanto selama ini belum menentukan pengacara dari LBH Perisai Kebenaran sebagai penasihat hukumnya.

Ia mengaku pihaknya siap mendampingi terdakwa Deni Priyanto jika memilih upaya hukum banding dengan menjadikan LBH Perisai Kebenaran sebagai penasihat hukum.
“Tapi kan harus ada pemberian surat kuasa. Kita belum koordinasi lagi,” katanya.

Sementara itu ibunda terdakwa Deni Priyanto, Tini enggan memberikan komentar terkait dengan vonis mati tersebut dengan alasan takut salah bicara.

Kasus pembunuhan dengan terdakwa Deni Priyanto, warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, terhadap korban atas nama Komsatun Wachidah, warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku memutilasi korban di sebuah kamar kos yang berlokasi di Rancamekar RT 05 RW 01, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pada tanggal 7 Juli 2019.

Potongan tubuh korban yang telah hangus dibakar ditemukan di wilayah Banyumas pada tanggal 8 Juli 2019 lalu. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!