JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun anggaran 2014-2015, Edward Soeryadjaya, di vonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara
Vonis itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Suharso dalam sidang putusan, Kamis (10/1). Tak hanya dihukum penjara, hakim juga mewajibkan Edward untuk membayar denda senilai Rp 500 juta.
“Apabila denda
tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan
selama tiga bulan,” tegas Hakim Suharso.
Bukan hanya itu, hakim juga mewajibkan Edward membayar uang pengganti sebesar Rp 25,6 miliar.
Uang sebanyak itu harus dibayarkan selambat-lambatnya 41 bulan setelah putusan
berkekuatan hukum tetap. Jika Edward memenuhi kewajiban itu, maka harta
bendanya akan disita atau paling tidak diganti dengan hukuman penjara 1 tahun
lamanya.
Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Edward, Bambang Hartono memastikan kliennya
akan mengajukan banding. Hal tersebut di karena hukuman yang diterima kliennya
lebih berat jika dibandingkan dengan terdakwa utama, eks Presiden Direktur Dana
Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) pun menyatakan akan pikir-pikir atas banding yang akan diajukan oleh
Edward bersama kuasa hukumnya.
Edward didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal
55 ayat 1 KUHP. Dia diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Awal
2014 lalu, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk
(SUGI), berkenalan dengan Helmi Kamal Lubis. Perkenalan tersebut dimaksudkan
untuk meminta agar Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) membeli saham SUGI.
Selanjutnya pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga melakukan
perbuatan melawan hukum dengan menginisiasi dan membeli saham SUGI. Totalnya
sebanyak miliar lembar saham. Tiap
lembar saham senilai Rp 601. Pembelian dilakukan melalui PT Millennium Danatama
Sekuritas. (bd)