Hukrim  

Terdakwa Korupsi Dana Pensiun PT Pertamina, Divonis 12,5 Tahun, Dan Bayar Uang Penganti Rp 12,6 Milya

Edward Soeryadjaya, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun anggaran 2014-2015, Edward Soeryadjaya, di vonis bersalah oleh hakim  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara

Vonis itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Suharso dalam sidang putusan, Kamis (10/1). Tak hanya dihukum penjara, hakim juga mewajibkan Edward untuk membayar denda senilai Rp 500 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tegas Hakim Suharso.

Bukan hanya itu, hakim juga mewajibkan Edward membayar  uang pengganti sebesar Rp 25,6 miliar.

Uang sebanyak itu harus dibayarkan selambat-lambatnya 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Edward memenuhi kewajiban itu, maka harta bendanya akan disita atau paling tidak diganti dengan hukuman penjara 1 tahun lamanya.

Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Edward, Bambang Hartono memastikan kliennya akan mengajukan banding. Hal tersebut di karena hukuman yang diterima kliennya lebih berat jika dibandingkan dengan terdakwa utama, eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan akan pikir-pikir atas banding yang akan diajukan oleh Edward bersama kuasa hukumnya.

Edward didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dia diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Awal 2014 lalu, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi Kamal Lubis. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) membeli saham SUGI.

Selanjutnya pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menginisiasi dan membeli saham SUGI. Totalnya sebanyak miliar lembar saham.  Tiap lembar saham senilai Rp 601. Pembelian dilakukan melalui PT Millennium Danatama Sekuritas. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!