SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah telah melimpahkan perkara kasus suap yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan tiga orang tersangka, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/6/2022).
Tiga tersangka tersebut yakni, Itong Isnaini Hidayat hakim PN Surabaya, Hamdan panitera PN Surabaya keduanya selaku penerima suap, dan RM Hendro Kasiono Pengacara PT Soyu Giri Primedika sebagai pemberi suap.
Dengan demikian, ketiga tersangka kasus suap ini, akan segera mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pelimpahan tersebut disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkaranya.
“Telah resmi dan sah, berkas perkara kasu suap di PN Surabaya dengan tiga tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya dengan permintaan agar ketiga terdakwa dapat disidangkan pada Pengadilan Tipikor Surabaya.” Kata Gina Saraswati, JPU dari KPK. Selasa (7/6/2022).
“Tiga tahanan saat ini sudah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan selanjutnya dititipkan di Rutan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng,”kata Jaksa Gina melalui WhatsApp.
Gina menambahkan, saat ini tim JPU tinggal menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam perkara ini Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa Pasal 12 huruf c UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH) bersama Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), sebagai tersangka penerima suap dan pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK), sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam kasus ini KPK mendugaan, Hakim Itong menjalin kesepakatan dengan Hendro dengan nilai Rp1,3 miliar. Kesepakatan ini dimulai dari tingkat putusan PN sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).
Melalui Hamdan, Hendro berpesan agar Hakim Itong bisa memberikan keputusan pengadilan sesuai dengan keinginan PT SGP. Yakni, PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar. (Ags)










