JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Inf Priyanto. Selasa (7/6/2022). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhada dua sejoli Handi Saputra-Salsabila, di Nagreg, Jawa Barat.
“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama,” kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis (21/4/2022) lalu. Sebelumnya Kolonel Inf Priyanto dituntut hukuman pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” Ucap Faridah dipersidangan.
BACA JUGA :
- Pecat & Hapus Pensiun TNI AD Pelaku Tabrak Lari 2 Sejoli yang Jasadnya Dibuang ke Sungai
- Panglima TNI Pecat 3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari Sejoli Di Nagreg Bandung
Untuk diketahui, kasu ini bermula Kolonel inf Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak pasangan sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu berwarna hitam, pada 8 Desember 2021 silam.
Usai menabrak pasangan sejoli ini, kedua korban bukanya ditolong oleh Priyanto dan bawahanya. Namun justru Priyanto membuat rencana menghilangkan jejak korban, dengan cara membawa dan membuang tubuh kedua korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.
Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena keduanya telah meninggal dunia.
Meskipun demikian, sejumlah saksi lain yanga ada dilokasi kejadian, di antaranya warga sipil Shohibul Iman ikut membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto di tempat kejadian perkara, mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.
Dan para saksi yang ikut membantu mengakat tubuh kedua korban kemobil Kolonel Priyanto, Sempat mengira Kolonel Priyanto, dan dua anak buahnya akan menolong korban ke rumah sakit. Dan belakangan diketahui ternyata korban bukanya ditolong Kolonel Priyanto, justru dibuang kesungai Serayu.
Kemudian, pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga. Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah. Jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.
Setelah diidentifikasi, jenazah Salsabila dikembalikan kepada keluarga. Saat itu, pihak keluarga menolak autopsi untuk jasad Salsabila.
Pada sisi lain, jenazah Handi yang ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya sehingga diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada 13 Desember 2021.
Empat hari kemudian, dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dan kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas Handi setelah profil giginya dicocokkan dengan foto dari keluarga.
Dr. Zaenuri memastikan menyimpulkan bahwa korban Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam kondisi masih hidup.
Dengan demikian, disimpulkan bahwa Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sedangkan Handi meningal dunia bukanlah karena ditabrak mobil, melainkan karena tenggelam dibuang ke Sungai Serayu. (Bd)










