Hukrim

Eks Direktur Operasi PT WK Adi Wibowo Didakwa Korupsi Rp 27,247 Miliar, Terkait Proyek IPDN Gowa

×

Eks Direktur Operasi PT WK Adi Wibowo Didakwa Korupsi Rp 27,247 Miliar, Terkait Proyek IPDN Gowa

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ilustrasi sidang dakwaan

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo, didakwa melakukan korupsi pada proyek pembangunan gedung Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementrian dalam negeri Tahun Anggaran (TA) 2011.

Dalam kasus ini Adi didakwa telah merugikan negara Rp 27.247.147.449 atas perbuatannya itu.

“Terdakwa Adi Wibowo sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum,” seperti dikutip dari surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK untuk terdakwa Adi Wibowo, Selasa (7/6/2022).

Menurut surat dakwaan tim JPU dari KPK, Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008 sampai 2012 telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan (tender). Adi diduga mengatur agar PT Waskita Karya mendapatkan lelang proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.

Adi Wibowo juga diduga mengalihkan sebagian pekerjaan pembangunan Gedung IPDN tersebut ke perusahaan subkontrak lain tanpa ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) .

Bahkan, Adi disebut juga telah mengajukan pencairan pembayaran 100% atas pelaksanaan pekerjaan. Padahal, pekerjaan itu tidak sesuai.

Dalam melakukan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Gowa Adi tidak sendiri, tapi bersama-sama dengan PPK pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011, yakni Dudy Jocom.

Atas perbuatannya tersebut, Adi Wibowo didakwa telah memperkaya orang lain dan korporasi. Adi Wibowo disebut memperkaya Dudy Jocom sebesar Rp500 juta.

Kemudian, Adi juga memperkaya PT Cahaya Teknindo Majumandiri senilai Rp 80 juta, serta PT Waskita Karya sebesar Rp 26,6 miliar.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp27.247.147.449,” beber tim jaksa melalui surat dakwaan.

Atas perbuatannya, Adi Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk diketahui, Adi Wibowo diumumkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada 11 Januari 2022 lalu.

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan perkara ini bermula dari perencanaan 4 paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN oleh Kemendagri, diantaranya yaitu gedung Kampus IPDN Gowa dengan nilai kontrak sebesar Rp125 Miliar.

“Tersangka AW (Adi Wibowo) diduga melakukan pengaturan calon pemenang lelang dalam proyek tersebut. Diantaranya, AW diduga meminta kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT WK untuk dimenangkan dalam proyek tersebut,” ujar Ali. Sabtu (11/1/2022) silam.

Selain itu tersangka AW diduga memalsukan progress pekerjaan hingga mencapai 100% agar pembayaran bisa dilakukan penuh. Sedangkan fakta di lapangan progress pekerjaan hanya mencapai 70 % serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan. Tak hanya itu, AW juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang kepada PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

“Perkara ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp27 Miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 Miliar,” Pungkasnya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!