Hukrim  

Eks Kepala Divisi PT Adhi Karya Dono Purwoko Ditahan KPK, Terkait Proyek Kampus IPDN

Eks Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko (pakai rompi tahanan) tersangka kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN

JOAKRTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menahan eks Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (PT AK) Persero Tbk, Dono Purwoko (DP). Dono merupakan tersangka di kasus dugaan korupsi proyek kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengtakan, hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka Dono Purwoko (DP), Kepala Divisi Konstruksi VI PT AK Persero Tbk, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri RI Tahun Anggaran 2011. Dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018 silam.

Penahanan untuk selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 hingga 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan terhadap Tersangka Dudy Jocom (DJ) belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.

“Penahanan terhadap Tersangka Dono Purwoko (DP) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 hingga 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).

Karyoto menjelaskan, perkara ini bermula dari pembahasan rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, pada sekitar awal tahun 2010.

“PT Adhi Karya dan pihak Kemendagri menyepakati bahwa pengerjaan proyek konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabuapten Minahasa akan dilaksanakan oleh PT AK, disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara TA 2011.” Ujarnya.

Selanjutnya, pada Desember 2011, Tersangka Dono Purwoko (DP) diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100% kepada Dudy Jocom (DJ), dimana progres pekerjaan baru terlaksana 89%. Dudy Jocom (DJ) kemudian memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Tersangka Dono Purwoko (DP) diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT. AK kepada Dudy Jocom (DJ) sebagai imbalan fee atas pelaksanaan proyek dimaksud pada periode November 2011 s.d April 2012. Akibat perbuatan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 19,7 Miliar. Ujarnya..” Terang Karyoto.

Dalam perkara ini KPK selanjutnya menetapkan Dono Purwoko (DP) dan Dudy Jocom (DJ) sebagai Tersangka pada tahun 2018, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Karyoto, perbuatan PPK bersama-sama dengan penyedia Jasa dalam pengadaan barang dan jasa pembangunaan gedung Kampus IPDN Minahasa tersebut telah melanggar prinsip-prinsip transparansi, integritas, keadilan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan ekonomi yang bebas dari praktik-praktik korupsi.

Perbuatan ini juga sangat mencenderai kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum dalam pembangunan ekonomi yang berkesimbangan. Untuk itu, KPK mengingatkan kepada PPK agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya. Para penyedia barang dan jasa juga harus berpegang pada prinsip-prinsip penyelenggaraan ekonomi yang adil, transparan, serta mengedepankan aturan-aturan yang berlaku dengan tidak hanya mengejar keuntungan semata.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka, selaku mantan PPK Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dudy Jocom dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Dua tersangka itu ialah Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut. KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan itu belum selesai.

“Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018) lalu.

Dudy juga telah terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dalam kasus itu, ia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. (Bd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!