Hukrim  

Terima Suap, Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Divonis 6 Tahun Penjara

Sudiwardono mantan ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, dipersidangan.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , Rabu (6/6/2018). Menjatuhkan memvonis kepada Sudiwardono mantan ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Sementara itu pada persidangan yang berbeda, ‎terdakwa pemberi suap anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar ‎Aditya Anugrah Moha alias Didi‎ dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Perkara Sudiwardono dan Didi ditangani majelis hakim yang terdiri atas Mas’ud sebagai ketua majelis dengan anggota, Hastoko, Haryono, Ugo, Muhammad Idris, dan Muhammad Amin.

Dalam persidangan majelis hakim menganggap Sudiwardono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik penerimaan suap dan Didi yang bersandi ‘ustad’ terbukti dalam delik pemberian suap. Uang suap yang ditransaksikan yakni sebesar SGD110.000 dari total komitmen fee (janji) SGD120.000.

Pemberian uang suap diserahterimakan dalam dua tahap. Penyerahan pertama, SGD80.000 diterima Sudiwardono dari Didi pada 12 Agustus 2017 saat Didi mendatangi Sudiwardono di rumahnya, di kawasan Perumahan Griya Suryo Asri G9, Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Dan selanjutnya penyuerahan kedua, sebesar SGD30.000 diserahkan Didi ke Sudiwardono pada 6 Oktober 2017 di Jakarta sebelum terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Majelis hakim meyakini, total uang suap tersebut dua kepentingan pengurusan di tahap banding Pengadilan Tinggi Manado atas putusan Pengadilan Tipikor Manado terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan selaku Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006- 2011 dalam perkara korupsi. Marlina adalah ibu kandung Didi.

Kepentingan pertama, untuk keringanan putusan bahkan hingga putusan bebas di tingkat banding dari vonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Kepentingan kedua, agar Marlina tidak ditahan di tahap banding.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sudiwardono selama 6 tahun ditambah denda Rp300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” Ucap Ketua Majelis Hakim Mas’ud saat membacakan amar putusan atas nama Sudiwardono.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Aditya Anugrah Moha selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas Mas’ud saat membacakan amar putusan atas nama Didi.

Perbuatan Sudiwardono dan Didi terbukti sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua dalam dakwaan masing-masing. Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim memastikan, dari uang suap tahap pertama yang diterima Sudiwardono berdasarkan pengakuan Sudiwardono bahwa sudah ada yang dipergunakan untuk beberapa keperluan dan kepentingan.

Pembayaran utang, keperluan rumah tangga Sudiwardono dan istri, memberikan ke anak Sudiwardono bernama Tyas Susetyaningsih, membayar cicilan mobil dan jaminan BPKB mobil, dan untuk akreditasi penjaminan mutu Pengadilan Tinggi Manado.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan bagi Sudiwardono dan Didi. Anggota majelis hakim Muhammad Amin menyatakan, hal-hal meringankan bagi Sudiwardono yakni berterus terang atas perbuatanya, menyesali perbuatan yang dilakukannya, dan belum pernah dihukum.

Pertimbangan yang memberatkan bagi Sudiwardono ada tiga. Pertama, tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemeirntahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Kedua, Sudiwardono merupakan aparat penegak hukum atau hakim yang menduduki jabatan selaku ketua Pengadilan Tinggi seharusnya menjadi contoh yang baik bari para hakim dan aparat penegak hukum lain di wilayah kerjanya.

“Terdakwa (Sudiwardono) mencoroeng nama baik dunia peradilan di Indonesia,” tegas hakim Amin.

Sedangkan pertimbangan meringankan bagi Didi yakni berlaku sopan selama persidangan, mau mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.‎ Dan yang memberatkan untuk ada dua. Pertama, masing-masing tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi dan Didi sebagai anggota DPR tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.‎

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Terdakwa suap Hakim Pengadilan Tinggi Manado Sudi Wardono dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh JPU.

Atas putusan tersebut Sudiwardono menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sedangkan Aditya Anugrah Moha alias Didi‎ mengaku menerima putusan. Alasannya dia mengakui kesalahan dan perbuatannya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!