MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Maretki Dwi Lestari (31) yang menjadi tersangka dugan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) tahun 2018-2019. Akhirnya mengembalikan kerugian uang negara.
Guru canti asal dari asal Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo ini, mengembalikan uang sebesar Rp 261.482.400 kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, Kejari Kabupaten Mojokerto telah menerima uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 261.482.400 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PNPM-MP di kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
“Atas nama tersangka MRT, uang tersebut diserahkan oleh perwakilan UPK PNPM Jatirejo. Kerugian negara yang timbul dalam perkara ini adalah senilai kurang lebih Rp 464.985.400. Dengan demikian, uang kekurangan yang masih harus dikembalikan tersangka yakni sebesar Rp 203.503.000.” Ujarnya.
Plt Kepala Seksi Tidak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Trian Yuli Diarsa mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Terkait kekurangan pengembalian sisa kerugian negara, tersangka tidak ada janji, tapi kami menunggu. Tidak serta merta menghukum tapi pengembalian uang ke negara yang kita utamakan,” Ujarnya Trian, yang juga menjabat Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun).
Uang tersebut, sambung Trian, akan disimpan atau dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Bank Mandiri Cabang Mojokerto. “Nantinya uang pengembalian kerugian negara tersebut masuk kas negara setelah perkara inkrah. Dalam kasus ini tersangka masih satu orang yakni Maretki Dwi Lestari.” Ujarnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana bergulir Program PNPM-MP yang menjerat Maretki Dwi Lestari, terjadi pada tahun 2018-2019. Saat itu Maretki, menjabat bendahara PNPM-MP Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, ia bertugas menerima uang setoran dari nasabah.
Namun uang dari nasabah tidak disetorkan ke Kas Pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbutan Maretki, negara mengalami kerugian sekitar Rp 464.985.400.
Maretki ditepakan sebanagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto.
Atas perbutannya, tersangka Maretki, disangka dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHP. Ibu dua anak ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ags)