Hukrim  

Usai Bersetubuh, Pemuda Cabul Di Palembang Dibegal PSK Yang Dikencaninya

Tiga pelaku Curas dan prostitusi, yakni Handri Putra dan istrinya Chindy Apriyani, juga M Fajarudin, yang telah diringkus tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang.

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pemuda cabul bernama M Irsad (MIR) umur 25 tahun warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra selatan, mendatangi SPKT Polrestabes Palembang. Irsad melaporkan bahwa ia menjadi korban begal yang dilakukan Chindy Apriyani (21) wanita pekerja seks komersial (PSK) yang usai ia kencani.

Dalam menjalankan aksi begal, Chindy Apriyani (CHA) tak sendiri, ia lakukan bersama suaminya bernama Handri Putra (HAP) umur 31 tahun. Pasangan suami istri ini, keduanya warga Lorong Mesjid Jamila, Kenten Laut, Palembang.

Kasat Reskirm Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, peristiwa pencurian disertai kekerasan dengan modus prostitusi itu terjadi, Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Kejadiannya berawal saat korban MIR bersama rekannya berinsial MOA memesan jasa prostitusi kepada CHA dengan kesepakatan harga Rp 250 ribu untuk sekali kencan,” katanya, Selasa (16/11/2021).

Setelah bekencan ternyata CHA meminta bayaran tambahan sebesar Rp700 ribu. Saat itu, MIR mengaku tidak memiliki uang, sehingga CHA menggambil ponsel korban sebagai jaminan. “Korban bersama rekannya kemudian mengambil uang ke ATM, dan kembali ke lokasi untuk menebus ponselnya dari CHA.” katanya.

Namun, saat itu di lokasi sudah ada pelaku berinisial HAP yang merupakan suami dari CHA. Kemudian mereka terlibat cekcok hingga HAP mengeluarkan pisau untuk melukai korban.

“Melihat hal itu, korban bersama rekannya melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus pencurian ini sudah sering dilakukan pasangan suami istri itu. Diketahui motor MIR (M Irsad) pun dijual oleh HAP seharga Rp 3 juta di Baturaja, OKU.

“Pasangan suami istri itu kita amankan secara terpisah. HAB diamankan dirumahnya, sedangkan CHA diketahui tengah hamil enam bulan, ditangkap saat sedang melayani seorang pria di sebuah kamar kos.” katanya.

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial MFA (M Fajarudin) umur 36 tahun warga Jalan Kalimantan, Jakabaring, Palembang. Sebagai perantara membantu HAP menjual motor ke Baturaja. Dihadapan petugas, HAP mengaku sudah menjalani aksi tersebut bersama istrinya sejak mereka menikah tujuh bulan lalu.

Uang mereka dapatkan dari hasil transaksi prostitusi dan kejahatan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kalau ambil motor sudah dua kali. Tapi kalau ponsel sudah sering karena korban tidak mampu bayar jasa persetubuhan. Uangnya untuk kebutuhan dua anak kami,” Ujarnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!