BATU, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri kota Batu, Jawa timur, terus mengusut kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk sekolah SMAN 3 Kecamatan Bumiaji, Kota Bantu, yang didanai dari APBD 2014.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Batu telah memeriksa puluhan orang untuk dimintai keterangan.
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Dedy Agus Oktavianto mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan tahap penyelidikan terkait persoalan ini. “Saat ini Kejari masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada untuk pengumpulan bahan dan keterangan serta mencari unsur tindak pidananya,” katanya.
Dedy menerangkan sejauh ini pihaknya telah memintai keterangan 20 orang. Namun dari hasil pemeriksaan tersebut, Kejari Batu belum bisa memberikan keterangan rinci terkait proses penyelidikan.
“Karena dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pemeriksaan materi-materi yang akan ditanyakan kepada saksi,” katadia.
Dedy mengatakan penyelidikan kasus ini dimulai pada bulan Mei 2020 lalu setelah Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) keluarnya. “Penyelidikan itu berdasarkan Sprindik Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor Print-02.a/M.5.44/Fd.1/06/2020 tanggal 22 Juni 2020.
“Kami upayakan pengusutan secepatnya, jika semua bukti-bukti telah lengkap maka kasus ini akan ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” katanya.
Salah satu unsur yang dicari adalah soal perumusan harga dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2014. Diduga harga pembelian tanah tidak wajar atau melebihi dari harga pasaran saat itu. Kejari sedang mencari dokumen-dokumen penting terkait pengadaan dan pembelian tanah yang ada.
Terkait hal tersebut mantan kepala Bappeda yang menjabat tahun 2014 yaitu Eny Rachyuningsih, mengaku belum dimintai keterangan oleh Kejaksaan. Namun dirinya siap memberikan keterangan jika diminta oleh Kejaksaan Negeri Batu.
“Saya belum diperiksa. Waktu pembelian tanah 2014 saya waktu itu masih di Bappeda (menjabat kepala Bappeda) waktu itu,” kata Eny.
Disinggung soal perannya, pada proyek pengadaan tanah SMAN 3 Batu saat itu, Eny mengaku sudah tidak ingat lagi, karena waktu pengadaan tanah sudah lama berlalu.
“Pengadaan tanah SMAN 3 Batu sudah 4 tahunan yang lalu, jadi saya agak lupa, tapi nanti saya dipangil oleh penegak hukum, saya akan carikan dokumen-dokumennya,” terangnya.
Kendati demikian, yang diingat Eny, SMAN 3 Batu berdasarkan hasil Musrenbang tingkat Kecamatan Bumiaji. Saat itu, baru ada dua SMA negeri yang berada di Kecamatan Batu dan Junrejo.
“Karena yang punya SMA Negeri baru dua saat itu masing-masing di Junrejo dan Batu, maka ditambah di Kecamatan Bumiaji,” terangnya.
Ia menegaskan, bahwa dirinya saat menjabat sebagai Kepala Bappeda tidak tahu menahu harga tanah di SMAN 3 Batu.
“Waktu itu Bappeda hanya mengurus perencanaan di RPJMD yang dimasukkan ke Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Oleh karena itulan Jadi saya tidak tahu harga, perencanaan di Bappeda hanya di RPJMD, dimasukkan ke KUA-PPAS. Kalau sampai kesepakatan harga tidak tahu,” Kata Eny yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batu. (Hn)