TUBAN, NusantaraPosOnline.Com-Sebanya 12 orang dari LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, pada Kamis (9/8/2024) lalu.
Mereka ditangkap, karena diduga melakukan pemerasan sebesar Rp 200 juta, terhadap bos pemilik tambang batu kapur yang diduga beroperasi secara ilegal diwalyah hukum Polres Tuban, tepatnya di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Belasan orang yang ditangkap tersebut, terdiri dari 6 orang berasal dari luar Tuban, yakni S (48) asal Serang, Jawa Barat; S (46) asal Kabupaten Lamongan; EK (38) dari Kabupaten Gresik; SA (40) Kabupaten Jombang; M (45) asal Kabupaten Mojokerto; dan MR (41) dari DKI Jakarta.
Sedangkan 6 pelaku lainya, berasal dari dalam Kabupaten Tuban, yakni MARG (58) dan MS (55) asal Kecamatan Soko; RN (33) dan JHM (29) asal Kecamatan Semanding; Serta AS (42) dan MR (42) asal Kecamatan Parengan.
Informasi yang dihimpun nusantaraposonline.com peristiwa pemerasan tersebut, berpangkap pada Rabu (7/8/2024) sekira pukul 11.00 WIB, para tersangka mendatangi lokasi tambang milik NRS (58) warga Kabupaten Lamongan, yang berada di desa Dahor.
“Komplotan ini mendatangi lokasi secara beramai-ramai sekitar pukul 11.00 WIB, mereka menganggap tambang ini diduga tidak memiliki izin, mereka juga menduga alat berat yang digunakan untuk menambang mengunakan solar bersubsidi. Singkat cerita, komplotan itu mintak uang damai Rp 200 juta ke pemilik tambang. Kemudian pemilik tambang lapor kepolisi, akhirnya mereka ditangkap.” Kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengtakan, bahwa para pelaku melakukan aksi pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap pengusaha tambang berinisial NRS (55), warga Kabupaten Lamongan.
“Para tersangka datang ke lokasi tambang secara beramai-ramai, menyegel alat berat, dan kendaraan operasional,” ungkap AKBP Oskar dalam keterangan pers di Mapolres Tuban, Selasa (13/8/2024).
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan menyita kunci ekskavator dan memasang garis polisi di area tambang dan ekskavator.
Mereka juga mengusir para pekerja agar aktivitas pertambangan berhenti. Pengusaha tambang kemudian diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai tebusan.
“Para tersangka meminta uang damai senilai Rp 200 juta kepada pemilik usaha sebagai tebusan kunci alat berat yang mereka sita,” Terang AKBP Oskar.
Setelah bernegosiasi, korban akhirnya setuju membayar Rp 100 juta, namun baru menyerahkan Rp 25 juta. Merasa tertekan, NRS akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.
Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Tuban segera bertindak dan berhasil mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya tidak memenuhi unsur pidana.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara itu, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut untuk sementara dihentikan hingga kasus ini selesai. Pungkasnya.***
Pewarta : AGUS. W