MUARATARA, NusantaraPosOnline.Com-Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumtra selatan Aceng Sudrajat, yang merupakan buron dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara Rp 2,51 miliar, diringkus di tempat persembunyiannya di Tulungagung, Jawa Timur.
Untuk memuluskan pelarianya Aceng sempat menggantikan namanya menjadi Andri.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni mengtakan, Aceng ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejagung di kawasan M Yamin, daerah Boyolangu, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 08.25 WIB.
“Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pada Kamis (23/6/2022) Aceng dibawa dari Jawa Timur ke Lubuklinggau. Malam ini langsung kita bawa ke Lapas, tadi sudah dilakukan pengecekan kesehatan terhadap tersangka, kondisinya sehat,” Kata Yuriza, didampingi Kasi Intel, Husni. Jumat (24/6/2022).
Yuriza menerangkan, aceng masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022. Aceng buron hampir selama dua bulan. Setelah Kejari Lubuklingau menerbitkan surat DPO, kita langsung berkoordinasi dengan Kejati dan Kejagung untuk menangkap DPO Aceng. Sambungnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 itu, penyidik telah sedikitnya telah menetapkan delapan tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut masing-masing adalah : Munawir Ketua Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.
Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara. Dari tangan tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu ini, BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp2,51 miliar. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Jun)










