Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Penyalhgunaan LPG Bersubsidi di Tulungagung, Gas 3 Kg Disulap Jadi Portable

×

Polisi Tangkap Pelaku Penyalhgunaan LPG Bersubsidi di Tulungagung, Gas 3 Kg Disulap Jadi Portable

Sebarkan artikel ini
FOTO : Polisi Tangkap Pelaku Penyalhgunaan LPG Bersubsidi Ditulungagung, Gas 3 Kg Disulap Jadi Portable.

Modus yang digunak pelaku, LPG subsidi ukuran 3 Kg, dipindahkan ke dalam tabung portable 320 gram. 1 Tabung LPG 3 Kg, pelaku bisa menghasilkan 10 tabung portable, selanjutnya dijual online seharga Rp13 ribu.

TULUNGAGUNG, NusantaraPosOnline.Com-Polres Tulungagung meringkus seorang pemuda berinisial AB (22), warga Kecamatan Boyolangu, pelaku penyalhgunaan Gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram.

Modus yang digunak pelaku, LPG subsidi ukuran 3 Kg, dipindahkan ke dalam tabung portable 320 gram. Selanjutnya dijual secara online seharga sekitar Rp13 ribu per tabung portable. Dari kegiatan ilegal ini, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp1,5 juta per bulan.

Kasus ini terbongkar, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan gas subsidi secara ilegal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi di Desa Serut, Boyolangu, pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi. Kami amankan tersangka AB beserta barang bukti berupa puluhan tabung gas portable, baik yang berisi maupun kosong,” jelas Iptu Andi dalam pres release, Rabu (29/4) kemarin.

Dalam praktiknya, tersangka membeli LPG subsidi ukuran 3 kilogram, kemudian memindahkan isi gas ke tabung portable menggunakan alat suntik khusus. Setelah penuh, tabung portable tersebut ditimbang dengan berat sekitar 320 hingga 335 gram sebelum dijual ke konsumen.

“Dari satu tabung LPG 3 kilogram, pelaku bisa menghasilkan kurang lebih 10 tabung gas portable. Masing-masing dijual dengan harga sekitar Rp13 ribu,” imbuhnya.

Dari lokasi, polisi menyita sebanyak 23 tabung gas portable, satu tabung LPG 3 kilogram, serta sejumlah tabung kosong yang siap diisi ulang. Pelaku diketahui telah menjalankan usahanya selama kurang lebih empat tahun dengan sistem penjualan langsung atau COD kepada pelanggan.

Menurut pengakuan tersangka, ide usaha tersebut didapat dari internet. Sementara untuk bahan baku tabung portable kosong, ia memperolehnya dari pengepul barang rongsokan.

“Motifnya murni ekonomi, untuk mendapatkan keuntungan. Dari kegiatan ini, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp1,5 juta per bulan,” terang Iptu Andi.

Gas portable hasil suntikan tersebut umumnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga ringan seperti memasak dengan alat grill. Pelanggan pun disebut sudah cukup banyak karena usaha ini telah berjalan cukup lama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan barang subsidi yang merugikan masyarakat luas.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang subsidi. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya. ***

Pewarta : SUHIDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!