Hukrim  

AJI Surabaya Mengecam Keras Pengeroyokan 5 Jurnalis Saat Bertugas

Para jurnalis yang menjadi korban penganiayaan dan intimidasi saat berada di Polrestabes Surabaya, Jumat (20/1/2023). FOTO : Istimewa.

SUARABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam keras kasus penganiayaan dan intimidasi terhadap lima orang jurnalis di Surabaya Jawa timur, yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terjadi pada Jumat 20 Januari 2023 malam.

Tindakan premanisme itu terjadi saat para korban sedang meliput penyegelan tempat hiburan malam di Jalan Simpang Dukuh, Kota Surabaya.

Eben Haezer Ketua AJI Surabaya mengatakan, berdasarkan keterangan para korban,  bahwa penganiayaan itu dilakukan oleh belasan orang.

“Peristiwa penganiayaan itu bermula sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat 20 Januari 2023 kemarin.” kata Eben dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2023).

Eben menyebutkan, lima jurnalis yang menajdi korban ini diketahui bernama Rofik dari Lensa Indonesia, Firman dan Ali dari iNews, Anggadia dari Berita Jatim, dan Didik pewarta foto LKBN Antara.

“Mereka datang ke warung depan tempat hiburan di Jl. Simpang Dukuh, Surabaya, untuk meliput penyegelan tempat hiburan malam. Penyegelan itu dilakukan oleh Satpol PP Pemprov Jatim dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).” Terangnya.

Kemudian secara tiba-tiba, Sambung Emen, ada seorang perempuan yang tak mereka kenal berteriak dengan nada marah dan menyuruh mereka naik ke lantai lima untuk bertemu seorang pria. Karena merasa tak mengenal pria yang namanya disebutkan oleh perempuan itu, mereka pun menolak.

“Saat itu, para korban ini sedang menunggu kedatangan dinas terkait untuk melakukan wawancara doorstop. Sekitar pukul 14.30 WIB, Angga, Firman, dan Rofik menunggu di depan lift gedung. Mereka kembali diajak naik untuk menemui pria yang namanya disebutkan oleh perempuan tak dikenal tadi.” ucap Eben.

Namun permintaan itu kembali ditolak karena mereka masih ingin melakukan wawancara doorstop dengan dinas terkait.

Pukul 15.00 WIB, Rofik kembali menuju warung depan untuk menghampiri Didik. Saat itulah, Rofik mendengar provokasi kembali dari perempuan yang sama. Adu mulut terjadi. Hanya selang beberapa detik, belasan pria tak dikenal yang sempat mengintimidasi Angga dan Firman saat di gedung, menghampiri Rofik di warung.

Belasan pria itu langsung memukul Rofik di bagian kepala belakang, wajah, pinggang bagian belakang kanan, hingga pelemparan kursi dan injakan kaki pada paha dan betis berulang kali.

Didik juga mengalami tendangan di bagian kaki kanan, dan pemukulan menggunakan helm di tangan kanan. Firman dan Angga mengalami intimidasi dan sempat memghindari pemukulan.

Pukul 15.20 WIB mereka memutuskan mundur karena semakin banyak massa dari preman yang tersulut emosinya. Bahkan, sepeda motor Angga dan Rofik ditahan oleh para pelaku dan baru bisa diambil setelah polisi mendampingi mereka ke lokasi.

Setelah kejadian itu, para jurnalis tersebut membuat laporan ke Polrestabes Surabaya di hari yang sama.

Sementara itu AKP Zainul Abidin Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ia membenarkan pihaknya telah menerima laporan, dan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait laporan mereka.

“Benar, ini masih ranahnya penyelidikan. Pada pukul 14.00 siang tadi para jurnalis itu kembali kami panggil untuk dimintai keterangan kembali. Terkait laporan mereka. Nanti kami akan memanggil saksi-saksi yang ada di TKP.” kata Abidin dikutif dari dari laman suarasurabaya.net.

Atas intimidasi dan kekerasan terhadap 5 jurnalis tersebut, AJI Surabaya menyerukan dan menyatakan sikap :

  1. Tindakan para pelaku tergolong melanggar Pasal 18 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Mengecam berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, terlebih yang terkait dengan aktivitas jurnalistiknya.
  3. Mengapresiasi para korban yang berinisiatif melaporkan tindakan para pelaku kepada aparat penegak hukum.
  4. Mendorong publik untuk tidak melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis seperti apapun bentuknya. Sebab, pada dasarnya jurnalis adalah kepanjangan tangan publik yangbertugas memenuhi hak-hak publik untuk tahu (public right to know). Selain itu, UU menyatakan bahwa pers nasional mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan jurnalistik.
  5. Mendorong dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian ini dan memproses hukum siapapun yang terlibat, baik yang bertindak sebagai pelaku maupun sebagai aktor intelektualnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!