Hukrim  

Aniaya Korbannya Pakai Kampak Dan Cangkul, JPU Hanya Tuntut Pelaku 14 Bulan Penjara

Empat orang terdakwa kasus penganiayaan dengan menggunakan kampak, gagang cangkul dan rantai, yakni Riki Permadi alias Riki, Baginda Hasibuan, Liston Manurung alias Kero dan Agus Sugiarto Butar Butar.

ROKAN HILIR, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak empat orang terdakwa kasus penganiayaan dengan menggunakan kampak, gagang cangkul dan rantai, di Kabupaten Rokan hilir (Rohil), Provinsi Riau, Sumatra. Oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Shahwir Abdullah SH dari Kejari Rohil hanya menuntut 14 bulan kurungan.

Empat orang terdakwa tersebut yakni Riki Permadi alias Riki, Baginda Hasibuan, Liston Manurung alias Kero dan Agus Sugiarto Butar Butar. 

Akibat penganiayaan yang dilakukan keempat terdakwa pada Minggu 27 Januari 2019 yang lalu, di PT Ivomas Blok 22,23 KM 31 Balam Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil – Riau, membuat korban James Sinaga, Bambang, Permajuan Munthe dan Jefri Hardiansyah mengalami luka-luka. 

Sidang yang digelar pada Rabu (14/8/2019) di pengadilan negeri (PN) Rohil, dengan beragendaan tuntutan dari jaksa penumtut umum (JPU) dipimpin oleh hakim ketua Faisal SH MH dengan hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Sandra Mukti R Lambang SH. 

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari kejari rohil Shahwir Abdullah SH sedangkan empat terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Sugianto SH cs.

Dari amar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Rahmad Hidayat SH, keempat terdakwa hanya dituntut oleh jaksa satu tahun dua bulan. Keempat terdakwa  dikenakan dangan pasal 170 ayat (2) KHUPidana.

Anehnya, Rahmad Hidayat SH tidak termasuk tim dari jaksa di dalam perkara tersebut. Di dalam SIPP PN Rohil terlihat jaksa yang masuk tim Shahwir Abdullah SH dan Reza Riski Fadilah SH.

Sebelum proses persidangan dilakukan, terlihat jaksa penuntut berbincang bincang dengan terdakwa pelaku penganiayaan. Dan terlihat juga jaksa yang termasuk tim berada diluar sidang ketika sidang berjalan. (jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!