Hukrim  

Ayah Bejat di Brebes Setubuhi Anak Kandung Umur 14 Tahun Hingga Hamil

Ilustrasi ayah perkosa anak kandung di Brebes, hingga hamil. FOTO : NP

BREBES, NusantaraPosOnline.Com- Seorang ayah berinisial RJ (38) di Kabupaten Brebes Jawa tengah, dibekuk petugas Unit PPA Satreskrim Polres Setempat, setelah tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun, hingga berulangkali sejak awal 2022.

Perbuatan bejat RJ ini dilakukan berkali-kali, disamping istrinya yang sedang tertidur pulas. Pebuatan bejat RJ terbongkar, saat korban mengalami mual-mual dan muntah. Saat diperiksakan ke dokter oleh ibu kandungnya, ternyata korban dikethui sudah hamil dua bulan.

KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengatakan, kasus ini terjadi di Kecamatan Paguyangan, Brebes. Pelakunya berinsial RJ (38). RJ ini melakukan kejahatan sexsual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur 14 tahun.

“Saat ini pelaku saat ini sudah ditahan. pelaku memperkosa korban berulang kali selama kurun waktu Januari hingga April 2022. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumah saat sedang berada di kamar tidur bersama korban dan istri pelaku.” Kata Puji, Rabu (29/6/2022).

Menurut Puji, memang korban ini, sejak kecil memang tidur jadi satu kasur bersama orangtuanya. Nah, saat istrinya sudah tidur, pelaku melancarkan perbuatannya. Saat beraksi, pelaku tak mengancam korban. Meski demikian, korban tak berani melawan karena takut.

“Korban tak berani melawan, kemungkinan karena korban masih di bawah umur, jadi takut dengan ayahnya,” ujarnya.

Menurut Puji, perbuatan pelaku pertama kali terbongkar saat korban mual-mual dan muntah. Saat diperiksakan ke dokter, korban diketahui sudah hamil dua bulan.

“Saat memeriksa korban, dokter kaget karena korban dalam kondisi hamil dua bulan. Dokter pun menanyakannya kepada sang ibu siapa pelaku yang menghamili korban. Korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku ke ibunya, dan pihak keluarga melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian.” terangnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakkan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Dengan ancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!