JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-PT Waskita Beton Precast Tbk (PT WSBP) berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara setelah diputuskan 25 Januari 2022 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketetapan tersebut berdasarkan permohonan PKPU terhadap WSBP pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 497/Pdt.Sus-KPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Permohonan PKPU 497 itu adalah terkait dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp 3,35 miliar oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Rp 648 juta oleh Suwito Muliadi.
Terkait hal ini PT WSBP masih meyakini akan medapatkan titik balik bagi pemulihan kinerja perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan Bos atau Direktur Utama PT WSBP, FX Poerbayu Ratsunu, mengtakan perseroan memiliki strategi guna menghadapi hasil putusan pengadilan terhadap status perseroan yang diluar perkiraan, serta meyakini adanya putusan PKPU ini berfungsi agar dapat mencapai kesepakatan antara WSBP selaku debitur, dan seluruh kreditur.
Baca Juga :
- KPK Tahan Pejabat PT Waskita Karya Adi Wibowo, Tersangka Korupsi Kampus IPDN
- Konstruksi Tol Cibitung-Cilincing Ambruk, Kementerian PUPR Bakal Panggil PT Wika
- Proyek Fiktif, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Satu Diantaranya Dirut PT Waskita Karya
- Kasus Pembangunan Gedung IPDN, KPK Geledah Kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya
“Inilah poin yang harus kita semua pahami, bahwa PKPU bukan berarti pailit, melainkan adalah solusi untuk mencapai kesepakatan antara PT WSBP dengan Kreditur melalui homologasi,” ujar FX Poerbayu dalam keterangan resmi pada Senin, 7 Februari 2022.
Menurut dia, PKPU ini akan berlangusng selama 45 hari, yang diiringi proses pengajuan proposal perdamaian dan kegiatan operasional perusahaan berada di bawah pengawasan Hakim pengawas.
“Ini hanya berlangsung temporer saja, kami berharap adanya penyesuaian kembali terhadap rating WSBP setelah proses homologasi tercapai,” Ujarnya.
Selama proses PKPU berlangsung, perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha seperti biasa. Melalui PKPU ini, perseroan berniat untuk memaksimalkan kinerja usaha dengan restrukturisasi pada seluruh kewajiban perseroan, sehingga PT WSBP dapat memberikan kepastian terkait seluruh kewajiban pembayaran perseroan.
Baca Juga :
- PT Waskita Kerjakan 14 Proyek Fiktif Senilai Kisaran Rp 186 Milyar ?
- KPK Menetapkan Dua Petinggi PT Waskita Tersangka Korupsi Proyek Fiktif, Dugaan Kerugian Negara Rp 186 M
- Dibayar Cek Kosong Rp 2,25 Miliar, Sub Kontark Bongkar Batu Proyek Penahan Abrasi KEK Pantai Milik Kementerian PUPR
Sebagai salah satu perseroan yang terdampak COVID19, rencana restrukturisasi dianggap sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan relaksasi pembayaran kewajiban dari kreditur, serta sebagai solusi guna menghindari kendala likuiditas yang dialami perseroan.
Peseroan masih optimis, pada thun 2022 ini kinerja WSBP dapat membaik dengan memperoleh nilai kontrak baru sebesar 30% pada tahu ini, dengan target kontrak baru perseroan mencapai Rp3,5 triliun, yang didukung oleh potensi pasar yang cukup besar dari grup Waskita. (bd)










