Hukrim  

Buntut Pencopotan Jabatan Sekda Gresik, Sekda Gresik Bakal Gugat Bupati

Sekda Gresik (nonaktif) Andhy Hendro Wijaya

GRESIK, NusantaraPosOnline.Com-Pencopotan Andhy Hendro Wijaya dari jabatnya sebagai Sekda Pemkab Gresik berbuntut panjang. Pasalnya Andhy yang saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugan pemotongan insentif dana pegawai di BPPKAD tahun 2018. Tak terima atas pemecan dirinya.

Bersama tim kuasa hukumnya, Andhy berencana menggugat SK Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto. “Segera kami layangkan gugatan ke PTUN,” kata Haryadi, kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya,  kepada awak media. Sabtu (7/3).

Menurut dia, alasan gugatan tersebut, karena Surat Keputusan (SK) Bupati Gresik bernomor 884/04/437.73/Kep/2020 tertanggal 25 Februari 2020 dinilai cacat hukum. Dalam SK tersebut, Andhy Hendro diberhentikan sementara sebagai PNS terhitung sejak 31 Januari 2020.

“Sedangkan kliennya kami (Andhy Hendro) pada 1 Februari sampai 26 Februari masih bekerja,” Katanya.

Ia menilai SK pemberhentian tersebut terlalu berlebihan karena dilatarbelakangi atas status kliennya sebagai tahanan kota. Status tersebut dikeluarkan Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus dugaan korupsi pemotongan instensif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Gresik.

“Kliennya diberhentikan sementara dari PNS, bukan diberhentikan dari jabatannya. Karena itu SK tersebut harus diuji,” Teganya.

Lalu kapan gugatan tersebut akan dilakukan ? “Dalam waktu dekat akan segera kami didaftarkan ke PTUN Surabaya. InsyaAllah minggu depan, kami akan selesaikan dulu pembelaan di Pengadilan Tipikor. Menurut ketentuan Undang-Undang maksimal 90 hari sejak SK pemberhentiannya diterima,” Terangnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugan pemotongan insentif dana pegawai di BPPKAD Pemkab Gresik tahun 2018, yang menjerat Sekda Gresik nonaktif Andhy Hendro Wijaya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (6/3/2020) JPU Kejari Gresik menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa Andhy Hendro Wijaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Esti Harjanti Candrarini, dalam sidang pengadilan pidana korupsi (Tipikor) PN Surabaya, Jumat (6/3). Juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

 Selain menuntut pidana badan dan denda, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan untuk menahan terdakwa Andhy Hendro Wijaya di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Andhy Hendro Wijaya dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kedua. Yakni melanggar Pasal 12 huruf f Jis, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jis, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut, Andhy Hendro Wijaya akan mengajukan pembelaan pada Senin besok (9/3). Dalam pembelaannya nanti, penasihat hukumnya akan menyoal tentang fakta-fakta yang disembunyikan JPU. Salah satunya terkait keterangan saksi-saksi yang menyebut pemotongan instensif tersebut tidak ada paksaan. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!