Hukrim  

Bupati, Sekdakab, Dan 2 Pejabat BPBD Jember Terseret Kasus Duit Mayat COVID-19

Ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19

JEMBER, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik Unit Tipikor Satreksrim Polres Jember melakukan pemangilan terhadapa bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember Siti Fatimah, pada Jumat (27/8/2021). Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi anggaran monitoring dan evakuasi pemakaman COVID-19.

Pemanggilan tersebut menyusut telah terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Polres Jember nomor: 580/ VIII/ RES.3.3/ 2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Dan dokumen surat pemanggilan itu beredar di sejumlah grup WhatsApp. Dalam lembaran surat itu disebutkan, pemeriksaan dilakukan Jumat (27/8/2021) pukul 09.30 WIB, bertempat di ruang penyelidikan Mapolres Jember.

Selain dimintai keterangan, Fatimah juga diminta membawa sejumlah dokumen. Di antaranya dokumen surat perintah membayar, fotocopy SK Jabatan, dokumen pembayaran honor pejabat dan petugas BPBD serta dokumen pembayaran honor petugas lain.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi biaya pemakaman COVID-19. Ia juga membenarkan akan memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan.

“Kita memang ada dua tim penyelidikan, yang dilakukan di wilayah BPBD Jember, dan satu lagi mengecek stok vaksin di Dinkes (Dinas Kesehatan) juga,” sambungnya. Kamis (26/8/2021).

Disinggung terkait pemanggilan Bendahara BPBD Jember, Ia mengaku akan melakukan pengecekan. “Nanti saya cek dulu ya. Apakah besok atau kapan. Nanti saya cek di penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengakui dirinya salah satu yang menerima honor dari anggaran Susunan Petugas Pemakaman.

“Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah, karena regulasinya ada itu, ada tim di bawahnya juga. Kaitannya tentang Monitoring dan evaluasi (Monev),” kata Hendy di kantornya Jalan Sudarman, Kamis (26/8/2021).

Selain Hendy, ada sejumlah pejabat lain yang juga menerima honor dalam susunan petugas pemakaman Covid-19. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Jember dan dua pejabat di BPBD Jember.

Hendy menyebutkan, honor untuk pemakaman COVID-19 yang diterimanya itu sesuai dengan regulasi yang ada dan sudah ditentukan. “Saya juga taat dengan regulasi yang saya ikuti. Secara regulasi, kata Hendy, hal itu sudah lumrah dan ada di setiap pemerintahan di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk kaitan tentang penanganan COVID-19.” Ujarnya.

Menurut dia, setiap kegiatan itu ada tim monitoring yang di dalamnya ASN semua, yang menerima honor yang sama. Untuk kegiatan monitoring itu, lanjut dia, dilakukan kurang lebih selama 24 jam penuh. Karena orang yang meninggal akibat COVID-19, selalu terjadi selama sehari penuh.

Hendy menerima honor dari anggaran pemakaman COVID-19 dalam kapasitasnya sebagai pengarah. Besaran honor yang dia terima yakni Rp 100 ribu per pemakaman.

“Ya saya menerima honor sebagai pengarah, hal itu diatur regulasinya ada itu, ada tim di bawahnya juga. Kaitannya tentang monitoring dan evaluasi (Monev). Besaran honor itu setiap pemakaman atau ada yang meninggal Rp 100 ribu. Kalau tidak salah,” terang Hendy.

Hendy mengaku total honor yang sudah ia terima dari pemakaman jenaza Covid-19  mencapat Rp 70,5 juta. “Jumlah tesebut, saya terima dari pemakaman sebanyak 705 orang. Karena itu total dari banyaknya korban yang meninggal akibat COVID-19 itu,” jelasnya.

Ia menyebutkan, honor itu ia berikan kepada keluarga duka dalam kasus COVID-19. “Honor itu langsung saya serahkan kepada keluarga yang meninggal karena COVID-19. Honor itu saya serahkan ke keluarga almarhum yang kurang mampu. Tujuannya untuk membantu meringankan beban dari keluarga almarhum.” Ujar Hendy. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!