Cemari Lingkungan, PT SUR 3 Jombang Gelar Rakor Bersama Forkopincam Megaluh Dan Kades, Tak Libatkan Warga

Notulen hasil rapat dan daftar hadir rapat koodinasi di Mushollah Polsek Megaluh, yang membahas masalah PT SUR 3 dengan Warga Dusun Kedungsari, yang tidak dihadiri perwakilan warga dusun Kedungsari.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-PT Satwa Utama Raya 3 (PT SUR 3) di Dusun Kedungsari Desa Balongsari Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Mengelar acara rapat koordinasi (Rakor) penyelesaian masalah warga Dusun Kedungsari dan PT SUR 3. Rapat digelar di Musholla Polsek Megaluh, Kabupaten Jombang. Jum’at (4/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, rapat yang membahas nasib warga dusun Kedungsari ini, yang terdampak suara bising, debu, dan bau busuk limbah bangkai ayam dari PT SUR 3, justru tidak melibatkan warga terdampak dalam rapat itu.

Berdasarkan daftar hadir dan berita notulen rapat, dalam rapat koordinasi penyelesaian masalah warga Dusun Kedungsari dan PT SUR 3, hanya sekitar 12 orang, diantaranya Camat Megaluh Drs Heri Prayitno, Kapolsek Megaluh AKP Soesilo, SH, Kepala desa Balongsari H Nur Wakhid bersama Kepala Dusun Kedungsari, GM PT SUR 3 Dirta hadi wijaya bersama staf, KORPAM PT SUR 3 Wahyu, Korwil PHOKPHAND wilayan Indonesia timur M Zainur, Babinsa setempat,

Berdasarkan hasil notulen rapat, mendapatkan hasil notulen rapat, sebagai berikut :

  1. Dampak Bau dari permasalahan ini sudah diselesaikan perusahaan dan sudah Clear tidak ada permasalahan.
  2. Debu dan kebisingan dari blower, pihak perusahaan sudah melakukan upaya penjaringan debu dengan memasang waring dan penanaman bambu, namun bila belum masksimal maka akan diupayakan untuk pemasangan tirai sprai.
  3. Pemberian susu dan vitamin sudah diberikan kepada masyarakat oleh PT SUR 3.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat desa Balongsari yang keberatan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa rapat koordinasi di Polsek Megaluh yang membahas  penyelesaian masalah warga Dusun Kedungsari dan PT SUR 3, sama sekali tidak dihadiri oleh perwakilan warga Dusun Kedungsari.

Notulen hasil koodinasi di Mushollah Polsek Megaluh, yang membahas masalah PT SUR 3 dengan Warga Dusun Kedungsari, yang tidak dihadiri perwakilan warga dusun Kedungsari.

“Padahal warga dusun Kedungsari, adalah warga yang terdampak suara bising, debu dari blower (kipas kandang ayam PT SUR 3), dan terdampak bau busuk limbah bangkai ayam dari PT SUR 3.” Kata sumber NusantaraPosOnline.Com yang tidak mau disebutkan namanya.

Artinya yang merasakan kesengsaran akibat suara bising, debu dan bau busuk bangkai ayam PT SUR 3, adalah warga dusun Kedungsari. Bukan Kades, Camat, dan Kapolsek setempat.

“PT SUR 3 ini berdiri di dusun Kedungsari sekitar tahun 1990 an. Dan sejak perusahaan ini beroperasi warga dusun Kedungsari terganggu dengan suara bising dan debu dari blower kandang ayam PT SUR 3. Dan belakangan ini warga merasakan bau busuk yang sangat menyengat dari limbah bangkai ayam PT SUR yang sampai kepemukiman warga. Jadi puluhan tahun warga dusun Kedungsari, terganggu dan dirugikan PT SUR 3.” Ujanya.

Ia menegaskan, jadi sangat aneh rapat kordinasi dimushollah Polsek Megaluh membahas permasalahan warga dusun Kedungsari dengan PT SUR 3, tapi perwakilan warga Kedungsari tidak dihadirkan. Ada apa ini ?

Daftar hadir rapat koodinasi di Mushollah Polsek Megaluh, yang membahas masalah PT SUR 3 dengan Warga Dusun Kedungsari, yang tidak dihadiri perwakilan warga dusun Kedungsari.

Terkait masalah ini Kades Balongsari H Nur Wahkid, saat hendak dimintai konfirmasi beberapa kali dimintai konfirmasi namun tak bisa ditemui.

Camat Megaluh Drs Heri Prayitno, mengatakan bahwa ia hanya memfasilitasi saja, “Untuk perwakilan dari dusun Kedungsari tadi ada diwakili kepala dusun Kedungsari.

“Tuntutan warga kepada PT SUR ada 3, yakni minta suara bising, debu dari blower, dan bau busuk dihentikan bangkai ayam dihentikan, dan warga minta susu dan vitamin. Semua tuntutan itu sudah dikabulkan oleh PT SUR 3.” Singkatnya, saat dihubungi melalui sambungan telpon seluler. Jum’at petang.

Kepala Dusun Kedungsari Muklison, saat dihubungi NusantaraPosOnline.Com mengatakan, ia membenarkan ikut hadir diacara rapat koordinasi tersebut.

“Saya sebetunya tidak diundang langsung dari PT SUR 3, tadi saya dihubungi oleh Pak Kades (Kades Balongsari) saya selaku Kepala Dusun diminta hadir. Namun kehadiran saya bukan mewakili warga karena sebelumnya saya tidak ada musyawarah dulu dengan warga. Jadi saya hadir selaku Kepala Dusun.” Singkatnya, melalui sambungan telpon seluler. Jumat (4/2/2022).

Ditempat terpisah ketua RW 04 Dusun Kedungsari, Mulyono, ia mengaku tidak mengetahui bahwa ada rapat di mushollah Polsek Megaluh. “Saya tidak dapat undangan. Dan saya tidak tahu hasil rapatnya apa.” Kata Mulyono.

Sementara itu GM PT SUR 3 Dirta hadi wijaya, dan Humas PT SUR Eko Praptono, beberapa kali hendak diminta konfirmasi, namun tidak dapat ditemui, beberapa kali dihubungi lewat pesan WhatsApp selalu tidak ada jawaban.

Baca Sebelumnya :

Diberitakan sebelumnya, pada Jum’at (28/1/2022) pagi, sebanyak 15 orang perwakilan warga Dusun Kedungsari Desa Balongsari ‘meluruk’ kantor PT Satwa Utama Raya 3 yang berlokasi di dusun Kedungsari.

Masyarakat menuntut agar PT Satwa Utama Raya 3 bertanggung jawab, sesegera mungkin menghentikan bau busuk limbah bangkai ayam, dan suara bising, serta debu dari PT SUR 3 yang menyebar kepemukiman warga sekitar perusahaan. Suara bising dan debu yang mengganggu warga ini sudah berjalan puluhan tahun.

Aksi ini, dipimpin langsung oleh Mulyono selaku ketua RW 04 dusun Kedungsari Desa Balongsari Jombang. Para perwakilan warga ini hendak bertemu langsung dengan General Manager (GM) PT SUR 3 bernama Dirta Hadi Wijaya, dan Humas PT SUR area Jombang, Eko Praptono, namun sayangnya mereka tak ditemui oleh Dirta Hadi Wijaya, tanpa alasan yang jelas.

15 perwakilan warga ini ditemui oleh perwakilan PT SUR 3 bernama Jumain, merekapun hanya ditemui di pos satpam (pos Security) oleh Jumain. Dalam pertemuan itu, perwakilan warga yang terdiri dari Ketua RW, ketua RT dan tokoh masyarakat dusun Kedungsari, menyampaikan 4 tuntutan kepada PT SUR, adapun 4 tuntutan tersebut sebagai berikut :

Pertama, Warga menuntut PT SUR 3 segera menghentikan suara bising yang berasal dari blower (Kipas) kadang ayam milik PT SUR 3, yang sudah menimbulkan kebisingan kepemukiman warga selama puluhan tahun.

Kedua, warga dusun Kedungsari menuntut PT SUR 3 secepatnya menghentikan debu dari kadang ayam yang ditiup oleh Blower, hingga menyebar kepemukiman warga. Dan selanjutnya

Ketiga, Warga dusun Kedungsari menuntut PT SUR 3 secepatnya menghentikan bau busuk yang berasal dari limbah bangkai ayam. Yang menimbulkan bau sangat busuk menyengat hingga kepemukiman warga.

Keempat, Warga dusun Kedungsari yang terdampak, menuntut kompensasi kepada PT SUR 3 atas pencemaran lingkungan yang terjadi puluhan tahun.

Tapi sayangnya tuntutan warga ini, hanya diterima saja oleh Jumain. Sedangkan jawaban dari PT SUR 3, masih akan diajukan dulu ke PT SUR Pusat. Artinya jawaban tuntutan warga ini, akan mendapatkan jawaban dalam batas waktu yang tidak ditentukan, alias masih mengambang.

Menurut Mulyono koodinator aksi, juga sebagai ketua RW 04 dusun Kedungsari.  Menyebutkan, jika PT SUR 3, tidak segera menghentikan suara bising, debu, dan bau busuk yang sampai kepemukiman warga, mereka akan mengelar demo ke PT SUR 3 dengan membawa massa yang jumlahnya lebih besar lagi.

“Jika PT SUR 3 tidak segera menghentikan suara bising blower, debu, dan bau busuk yang sampai kepemukiman warga. Ia bersama warga akan kembali mendemo PT SUR 3 dengan membawa massa yang lebih banyak lagi.”  Tegas Mulyono. Jum’at (28/1/2022).

Sekitar tahun 2015 lalu PT SUR 3, pernah didemo warga setempat, menuntut PT SUR 3 segera menghentikan suara bising blower, dan debu yang sampai ke pemukiman penduduk.

“Waktu  Demo warga tahun 2015 lalu PT SUR 3, berjanji akan mencari solusi, mengatasi suara bising dari Blower, dan debu, agar tidak mengganggu kepemukiman warga. Namun Sampai hari ini janji tersebut tidak ditepati oleh PT SUR 3. Bahkan akhir-akhir ini PT SUR 3 mengeluarkan bau busuk yang menyengat dari limbah bangkai ayam. Yang menyengat sampai ke pemukiman warga. Ini sangat mengganggu dan merugikan warga sekitar pabrik.” Tegas Mulyono. (Rin)

Baca Sebelumnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!