Hukrim  

Cucuk Suhardi Dirut CV Media Mentari, 9 Bulan Jadi Tersangka Korupsi Baru Ditahan

Direktur CV Media Mentari, Cucuk Suhardi (topi hitam) saat digiring menuju Lapas Jombang oleh petugas Kejari Jombang, tanpa diborgol dan tidak dipakaikan rompi tahanan. Kamis (4/11/2021)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Direktur CV Media Mentari, Cucuk Suhardi (47) warga perumahan Firdaus, Jombang, Jawa timur, yang hampir 9 bulan berstatus tersangka dugaan korupsi pengadaan perpustakaan desa (Perpusdes) dari Dana Desa (DD) tahun 2019, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 328 juta. Hari ini Kamis (4/11/2021) baru ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Imran SH, dalam keterangan persnya mengatakan pada hari Kamis 4 November 2021 pukul 13.00 WIB bertempat dikantor Kejari Jombang JL KH Wahid Hasyim No 188 Jombang. Telah dilaksanakan penahanan terhadap tersangka atas nama C (Cucuk Suhardi) dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolan Dana desa (DD) tahun 2019 yang digunakan untuk pembelian buku-buku perpustakaan di desa-desa di Kabupaten Jombang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 ayat 1 hurub b Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

“Sebelum tersangka C (Cucuk Suhardi) dilakukan penahanan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan yang didampingi 5 orang penasehat hukumnya yakni Zainal Fanani SH, Nanang Pujiono SH MH, Nico Putra SH, Abdul Wahid Bagoes SHi. MH, dan Tri Santoso SH,  Dian andi Yusuf  dan juga pemeriksaan kesehatan dan Tes PCR dari RSUD Jombang.” Terang Imran SH Kajari Jombang, yang dikutif NusantaraPosOnline.Com dari halaman resmi Web Kejari Jombang, pada Kamis malam (4/11/2021).

Menurut Imran, pukul 13.00 WIB tersangka C (Cucuk Suhardi) ditahan di Lapas Jombang, setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Jombang, dengan hasil negatif.

“Alasan dilakukan penahanan, yakni sesui Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (1) KUHP. Yaitu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Alasan lain penahananya untuk mempercepat proses persidangan.” Ujarnya.

Ia menambahkan, penahanan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini. “Dengan dilakukan penahanan maka penyidik harus segera menyusun kelengkapan berkas dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan, sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) harus segera menyusun surat dakwaan mengingat masa penahanan tersangka terbatas.” Ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Cucuk Suhardi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jombang pada Rabu 3 Maret 2021 lalu. Jadi hampir 9 bulan berstatus tersangka, Cucuk baru  ditahan oleh Kejari Jombang.

Yang menarik penetapan Cucuk sebagai tersangka dilakukan saat Kajari Jombang dijabat oleh Yulius Sigit SH, dan Kasi Pidsus di Jabat oleh  Muhammad Salahuddin. Waktu itu Cucuk Suhardi ditetapkan sebagai tersangka, Kajari Jombang Saat Yulius Sigit SH akan pindah tugas di luar Kabupaten Jombang.

Sejak ditetapkan tersangka Rabu 3 Maret 2021 silam hampir 9 bulan Cucuk belum ditahan. Anehnya lagi Cucuk baru ditahan hari ini Kamis 4 November 2021, saat Kasi Pidsus Muhammad Salahuddin baru pindah tugas diluar Jombang.

Diberitakan sebelumnya, Cucuk Suhardi, adalah dari pihak swasta, sebagai penyedia buku dan rak Perpusdes di 57 Desa, yang tersebar di 8 kecamatan, di Jombang. Yang dibiayai dari Dana Desa tahun 2019.

Total keseluruhan anggaran dari 57 desa mencapai Rp 1,1 miliar. Anggaran untuk 57 desa tersebut, masing-masing desa bervariasi tergantung jumlah buku dan rak yang dibeli. Satu desa mengalokasikan Dana desa antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta perdesa.

Nah untuk pengadaan buku dan rak untuk Perpusdes di 57 desa ini, dikuasai sendiri oleh tersangka. Mulai dari penawaran, hingga pengadaan semuanya dikelolah oleh tersangka Cucuk sendiri.  Dengan mengunakan 3 perusahaan, yaitu CV Media Mentari, CV Mulia Jaya dan CV Prima. Namun, ketiga CV tersebut dikendalikan tersangka.

Modus operandinya,  Cucuk menggunakan atas nama karyawannya untuk menjadi pemilik CV. Modusnya, pendirian satu CV memakai atas nama karyawannya, dan satunya CV milik temannya yang ia pinjam. Yang satunya lagi CV atas nama ia sendiri. Tapi semuanya yang mengelola tersangka sendiri.

Selanjutnya tersangka menggunakan tiga CV untuk menyediakan buku dan rak dengan harga normal untuk Perpusdes di 57 desa. Padahal, buku dan rak, yang dibeli tersangka dengan harga diskon.

Jadi buku dan rak dibeli tersangka dengan harga diskon. Tapi oleh tersangka melalui 3 CV dijual dengan harga normal. Perbuatan tersangka dianggap merugikan  keuangan negara sebesar Rp 328 juta. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!