PRABUMULIH, NusantaraPosOnline.Com-Kedapatan mencuri pipa besi yang sudah berkarat milik PT Pertamina, dua orang warga kota Pabumulih, Sumatra selatan, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih. Sabtu ( 24/9/2022).
Kasat Reskrim AKP Alita Firman, membenarkan penangkapan tersebut, ia mengtakan saat ini telah diamankan dua orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.
“Dua orang tesebut yakni Muhamad Alfredi (51) warga JL Tanggamus Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, dan Hendri Komarudin (46) warga Jalan Nusa Indah Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih. Keduanya sudah dilakukan penahanan.” Kata Alita. Minggu ( 24/9/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula pada hari Kamis (22/9/2022) sekira jam 18.00 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan di Di JlTalang Jimar Kel.Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
“Diamankan dua orang pelaku yang melakukan pencurian pipa milik PT Pertamina dengan cara pelaku bergantian memotong pipa yg berukuran 4 inci dan panjang 7 meter kemudian pipa tersebut di potong menjadi 7 bagian dengan panjang 1 meter.” Terangnya.
Pada saat di lakukan pemeriksaan pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan pencurian pipa milik Pertamina tersebut. Sambung Alita.
“Aakibat kejadian ini pihak Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp.10 juta. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk di tindak lanjuti.” Kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi sekira pukul 18.30 WIB yang mana pada saat itu pelaku sedang membawa pipa yang dicuri di Jl Tenggamus Kelurahan Muara dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut.” Ujarnya.
Ia menambahkan, selan menangkap 2 pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya beupa : Satu buah Gergaji Besi, Dua buah linggis, Tujuh buah pipa Pertamina ukuran 4 inci dengan panjang 1meter, Satu unit motor honda jupiter Z warna hitam, dan Satu unit motor vega R jambrong warna hitam.
“Saat ini kedua pelaku sedang disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih. Tasa perbuatannya keduanya dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan tahun penjara selama 7 tahun.” Pungkasnya. (Jun)