Hukrim

Dicekoki Miras, Gadis Pekerja Warung Angkringan di Jombang Digilir 3 Pria

×

Dicekoki Miras, Gadis Pekerja Warung Angkringan di Jombang Digilir 3 Pria

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ilustrasi

Seorang Gadis 15 tahun pekerja warung angkringan di Jombang, dicekoki miras lalu diperkosa secara bergiliran oleh 3 pria bejat, di sebuah gubuk di area persawahan Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang gadis 15 tahun, pekerja sebuah warung angkringan wilayah Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa timur, menjadi korban pemerkosaan. Ia dicekoki miras kemudian diperkosa bergiliran oleh tiga pria bejat yakni,  KA (52), MIR (21), dan KA (19), ketiganya merupakan warga Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Korban diketahui adalah remaja perempuan asal Kecamatan Tembelang Jombang, Jatim.

Kasat Reskrim  Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengtakan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan ketiga pelaku terjadi pada Selasa, 8 April 2025 dinihari sekira pukul 04.00 WIB.

Korban awalnya dicekoki miras oleh tiga pelaku. Kemudian korban dibujuk salah satu pelaku untuk ikut bersamanya tanpa tahu tujuannya kemana. Ternyata korban diajak salah satu pelaku menuju gubuk di area persawahan Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang.

“Nah disitulah korban kemudian diperkosa oleh para pelaku,” kata AKP Margono, Sabtu (26/4/2025).

Awalnya satu pelaku yang melakukan aksi itu. Namun beberapa waktu kemudian ada pelaku lain yang datang, juga memperkosa korban. 

“Diduga para pelaku ini sudah merencanakan aksi bejatnyanya. Karena korban mengaku baru tahu ada pelaku lain setelah disetubuhi pelaku pertama itu,” jelasnya.

Korban tak bisa melawan karena saat disetubuhi, kakinya dipegangi oleh pelaku lain. Korban juga diancam oleh pelaku KA, akan dibunuh jika melawan.

“Saat disetubuhi itu, memang sempat kaki korban dipegang oleh pelaku lain. Disitulah korban tak bisa melawan mereka dan terpaksa menuruti pelaku,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah korban tak kunjung pulang ke rumah yang membuat ayahnya panik dan sempat mencari keberadaan sang anak.

“Pada saat itulah, pelaku KA ini sempat menelphon ayah korban dan menyampaikan jika anaknya berada di rumah pelaku. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku ini mengaku kepada ayah korban jika korban berada di rumahnya untuk membantu menjaga anak pelaku KA,” Terangnya.

Kemudian, ayah korban berupaya menjemput korban untuk diajak pulang. Kecurigaan sang ayah muncul ketika melihat leher sang anak penuh dengan lebam merah. Saat itulah korban dicerca terkait peristiwa yang dialaminya. Pada 10 April 2025, kasus tersebut dilaporkan ke Polisi.

“Korban sempat tidak mengaku karena takut atas ancaman pelaku. Namun setelah didesak sang ayah akhirnya ia mengaku telah diperkosa teman-temanya tersebut,” Ujar AKP Margono.

Ia memabahkan, korban dengan pelaku sendiri awalnya memang saling mengenal. Sebab pelaku KA sering meminta tolong kepada korban untuk menjaga angkringan milik pelaku saat situasi angkringan ramai pengunjung.

“Kini ketiga pelaku telah diamankan polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Imbuhnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI NO. 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pungkasnya.***

Pewarta : RURIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!