JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Dua orang Anak buah kapal (ABK) KM Poseidon 03 berinisial B dan R keduanya merupakan kakak beradik, ditangkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri.
Kedu kakak beradik ini ditangkap, karena diduga melakukan pembunuhan dengan cara mendorong nakhoda kapal KM Poseidon 03 bernama Tumpal Sianturi ke tengah laut hingga tewas, dan melakukan penggelapan barang-barang kapal.
Kejadian ini terjadi sekitar tanggal 24 Maret 2024 lalu, kasus ini baru teruangkap setelah satu tahun berselang.
Tersangka berinisial B dan R dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025). Kedua Kaka bearadik ini, bertugas sebagai wakil Kepala Kamar Mesin (KKM) dan ABK KM Poseidon 03.
Adapun motif dugaan pembunuhan dan penggelapan itu diduga kuat dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan dendam pribadi.
“Berhasil mengamankan dua orang pelaku tanpa ada perlawanan. Saat itu juga mereka mengakui telah menjual barang-barang yang ada di atas kapal,” kata Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go.
Berdasarkan pengakuan tersangka B yang bertugas sebagai wakil KKM KM Poseidon 03, dirinya mengaku telah dilempar kunci inggris oleh korban saat sedang menimbang cumi hasil tangkapan.
Usai merampungkan tugasnya, B bertanya kepada korban apa maksud melempar kunci inggris yang membuat kakinya terluka. Selanjutnya korban lasung lasung mendorong B terjadi kejar-kejaran.
Pelaku B menduga korban punya niatan untuk melemparnya ke laut. Saat itu posisi tubuh B sudah terbaring di lantai menjorok ke pinggiran kapal.
R selaku kakaknya, kala itu tengah menyantap sarapan. Ketika melihat B berkelahi, R langsung membuang piringnya dan berlari ke arah korban. Secara spontan R mendorong korban hingga tercebur ke tengah laut.
“Saat itu abang saya (Tersangka R) sedang sarapan, dia langsung buang piringnya, mengejar ke arah saya berkelahi. Langsung dilemparnya (korban) ke laut, spontan aja, spontanitas saja,” Kata tersangka B, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Korpolairud, Tanjung Priok.
Kronologi Kejadian
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan anak korban ke Kantor Mako Korpolairud pada 6 April 2024, karena ayahnya tidak kunjung kembali ke rumah dari berlayar.
Laporan kemudian ditindaklanjuti dan didapati fakta KM Poseidon 03 berisi 12 ABK dan korban meninggalkan Teluk Jakarta untuk melaut mencari cumi pada 19 Maret 2024.
Lima hari berselang yakni pada 24 Maret 2024, terjadi keributan antara korban dan salah satu KKM.
Keributan dipicu ketika korban mendapati KKM hanya tidur-tiduran ketika hasil tangkapan laut sedikit. Saat itu dinamo jangkar kapal juga sedang tidak berfungsi.
Korban kemudian melemparkan kunci inggris dan mengenai kaki KKM hingga terluka.
Melihat kejadian itu, tersangka lainnya yang merupakan ABK membela saudaranya.
Kemudian terjadilah cekcok hingga berujung korban didorong ke tengah laut. Namun bukannya menolong korban yang tercebur ke laut, kapal malah diarahkan para tersangka ke wilayah Belitung.
Berdasarkan penelusuran polisi, Tumpal sudah diketahui tidak berada di atas kapal pada 27 Maret 2024. Saat itu, kapal Poseidon 03 ini baru saja bersandar di Bangka Belitung.
Ketika kapal bersandar, B bersama dengan seorang ABK berinisial R disebutkan menjual semua isi kapal, mulai dari keperluan berlayar seperti alat navigator, sparepart, dan satelit.
“Kemudian, berdasarkan hasil pelaporan dari pemilik kapal, nilai-nilai barang yang hilang dan digelapkan itu sejumlah kurang lebih Rp 400 juta,” kata Donny lagi.
Namun, alat-alat ini dijual oleh B dan R senilai Rp 41.200.000. Sebagian uang ini diberikan kepada ABK yang lain agar mereka pulang ke rumah masing-masing.
Para ABK ini juga diancam agar tutup mulut dan tidak melapor ke polisi ataupun kembali ke Jakarta, tempat kapal berangkat.
Pada 30 Maret 2024, kapal Poseidon 03 dinyatakan hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung.
Setelah Korpolairud berkoordinasi dengan Basarnas, kapal ditemukan dalam kondisi kosong. Awak kapal sudah hilang dan semua barang yang ada di atasnya tidak tersisa.
“Seluruh ABK berpencar lari, tidak kembali ke Jakarta sebagai tempat awal mereka berangkat. Sehingga kita harus mencari satu persatu,” ungkapnya.
Setelah pencarian intensif, kedua tersangka berhasil diamankan di Sarolangun, Jambi pada 15 Maret 2025. Dua orang pelaku telah mengaku melakukan perbuatan dugaan pembunuhan serta penggelapan barang-barang kapal.
Dalam kasus ini, barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit KM Poseidon 03, dokumen manifest kapal, dokumen SPB, dan sejumlah kwitansi perbekalan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Keduanya diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini, penyidik juga masih terus mendalami kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.***
Pewatra : BUDI. W