JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dr Bimanesh Sutarjo, paslnya ia diduga melakukan obstruction of justice.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, ia mengatakan, dr Bimanesh ditahan untuk 20 hari ke depan. “Ia ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama,” kata Febri, digedung KPK JL Kuningan Persada, Jakarta.
Bimanesh tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.45 WIB, Jumat (12/1/2018). Dia tampak mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.
Bimanesh tak memberikan komentar apapun tentang penahanan tersebut. Dia hanya tersenyum dan terus berjalan dikawal beberapa orang menuju ke mobil tahanan yang akan mengantarnya ke rumah tahanan (rutan).
Hari ini sebenarnya Bimanesh dipanggil sebagai tersangka bersama dengan tersangka lainnya, Fredrich Yunadi. Namun Fredrich tak hadir dengan alasan tengah mengajukan sidang dugaan pelanggaran kode etik advokat di Peradi.
Fredrich pun meminta penjadwalan ulang. Namun KPK menegaskan agar Fredrich jangan mencari-cari alasan sehingga menghambat proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
Dalam kasus tersebut, Fredrich dan dr Bimanesh pun disangkakan melakukan obstruction of justice dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fredrich merupakan mantan pengacara Novanto, sedangkan dr Bimanesh adalah dokter yang menangani Novanto ketika dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Keduanya diduga bekerja sama untuk memanipulasi data rekam medis Novanto. Manipulasi itu diduga untuk menghindari panggilan dari penidik KPK. (*)