Hukrim  

Ditangkap TNI, Pengedar Pil Koplo Probolinggo Mengaku Dibekingi Oknum Polda Jatim, Dan Polres

PENGGERBEKAN : Suasana penggerebekan pengedar pil Koplo, di Blok Segara Kelurahan Mayangan, Kota Prooblinggo, yang dilakukan Satuan Unit Intel Kodim 0820 Probolinggo, Jawa timur Saptu (4/3/2017) sore sekitar pukul 14.00 WIB.

PROBOLINGGO (NusantaraPosOnline.Com) – Satuan Unit Intel Kodim 0820 Probolinggo. Jawa timur, Berhasil menangkap tiga orang pengedar pil koplo, di Blok Segara Kelurahan Mayangan, Kota Prooblinggo, Saptu (4/3/2017) sore sekitar pukul 14.00 WIB.

Yang menariknya, saat diperiksa di Makodim, ketiga pelaku justru mencatut sejumlah nama oknum anggota kepolisian dari Polda jatim, dan beberapa oknum Polisi yang berdinas Polres setempat. Diduga membikingi kegitan pejualan bahang haram tersebut.

NARKOBA : Sejumlah baranng bukit, yang berhasil diamankan dari TKP, oleh satuan Unit Intel Kodim 0820 Probolinggo

Tiga pelaku yang diamankan adalah Ikrar Ardiles (35), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan; Sukarno (41), warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok; dan Rusdianto (44), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Ketiganya ditangkap di rumah Agung, pemilik rumah sekaligus bandar pil koplo.

Menurut Danunitdim 0820/Probolinggo Lettu Inf. Subairi, ia mengatakan penangkapan tiga orang pengedar tersebut, awalnya berdasarkan informasi dari warga setempat, yang merasa resah, karena di lingkungan tersebut, banyak pelajar yang mabuk akibat mengkonsumsi pil koplo. Selain itu terjadi peningkatan tindak kriminalitas yang dilakukan kalangan pemuda.

“Jadi awalnya informasi dari warga yang kemudian ditindak-lanjuti oleh anggota kami. Warga resah karena peredarannya sudah merambah pelajar. Saat dilakukan penggerebakan, kami amankan tiga orang di lokasi,” Terang Lettu Inf. Subairi, Minggu (5/3/2017).

Penangkapan ini menurut Dantinteldim terjadi pada Sabtu (4/3/2017) sore sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tempat kejadian. Anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 1.510.500, Pil Dextro sebanyak 2.230 butir, Trihexyphenidyl Doubel T-rex sebanyak 470 butir, dan Struk label obat Doubel T-rex.

Selain itu anggota kami juga mengamankan, tas pinggang warna doreng, satu bua Gunting, satu buah Steples, Kotak bok warna hitam, Buku data pengeluaran barang dan data pembeli, dan Karet 1 bendel.

“Kami amankan tersangka dan barang bukti ke makodim dan dilakukan pemeriksaan, sementara satu pelaku berhasil kabur,” Katag Daninteldim.

Saat diperiksa, Ikrar Ardiles, mengatakan dirinya berani mengedarkan barang haram itu karena ada jaminan keamanan dari oknum polisi, dari Polda Jatim, dan dari oknom Polisi yang berdinas di Polres setempat.

“Agung bilang kepada kami agar tidak usah khawatir, karena dia sudah memberi upeti mingguan kepada beberapa (oknum) polisi, agar bisnis ini aman,” ujarnya, yang diamini oleh dua rekannya.

Oleh Kodim 0820 Probolinggo, ketiga tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Probolinggo Kota untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rurin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!