Hukrim  

Dua Orang Penyelenggara Haji Bodong Dipolisikan

HAJI ABAL-ABAL : Kuasa hukum PT Global Acces, Fahmi Bahmid, menujukan tanda terima laporan, di depan gedung Ditreskrimum Polda Jatim, JL A Yani, Surabaya, Jumat (10/2/2017)

SURABAYA (NusantaraPosOnline.Com)-Penyelengara haji abal-abal bergentayangan di Jawa timur. Kini agen travel haji PT Global Acces melaporkan dua orang yang diduga sebagai penyelenggara haji bodong atau abal-abal ke Polda Jawa Timur.

Dua orang yang diduga penyelengara haji “Bodong” yakni Yunus Yamani (64), warga Jakarta sekaligus Direktur Utama PT Global Acces melaporkan dua orang yang mencatut nama perusahaannya yakni Cahyono Kartika warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan Harika Oscar Perdana warga Tangerang Selatan. Kedua orang tersebut mencatut PT Global untuk menerima pembayaran calon jamaah haji.

” PT Global Acces ini merasa dirugikan, karena terlapor mencatut perusahaan klien saya untuk menerima calon jamaah haji dan pembayarannya,” kata kuasa hukum pelapor, Fahmi Bahmid kepada wartawan di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (10/2/2017).
Pada September Tahun 2012, Cahyono selaku direktur Almadinah Citra Internasional bersama rekannya Oscar mengumpulkan orang-orang untuk direkrut menjadi calon jamaah haji. Dengan menggunakan seolah-olah program dari PT Global Acces, kedua terlapor menyelenggarakan program haji 1 gratis 1.

Ada sekitar 90 pasangan suami istri yang mengikuti program haji 1 gratis 1. Mereka pernah dikumpulkan di suatu hotel di Surabaya. Terlapor juga menerima pembayaran dari calon jamaah haji.

“Klien saya tidak tahu ada kegiatan seperti itu. Baru kami ketahu kalau nama perusahaannya dicatut pada tahun kemarin,” tuturnya.

Dana pembiayaan haji dari calon haji menurut Fahmi disetorkan ke rekening PT Global. Kemudian ditarik kembali ke terlapor Oscar. Osscar kemungkinan bisa mencairkan uang PT Global Acces, karena bendahara PT Global Acces masih ada hubungan keluarga dengan Oscar

“Pencairan uang perusahaan melalui transfer ke rekening terlapor Oscar menggunakan stempel tanda tangan klien kami sebagai direktur utama. Padahal pelapor tidak pernah menandatangani pencairan uang keluar,” Katanya.

Fahmi menegaskan, pihaknya melaporkan kedua terlapor Cahyono dan Oscar ke Polda Jatim dengan Nomor LP/186/II/2017/UM/SPKT POLDA JATIM pada Kamis 9 Februari 2017.

“Mereka kami melaporkan tentang tindak pencemaran nama baik dan atau memfitnah dan atau dengan sengaja bertindak sebagai penerima pembayaran BPIH, pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 63 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang Penyelanggaraan Haji,” terangnya. (rin/ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!