Hukrim  

Edarkan Narkoba Warga Desa Glagahan Dibekuk Polisi, Barang Bukti 1.904 Butir Pil Dobel L

Yayan Febrianto Efendi (Tengah) warga Dusun Tronyok Desa Glagahan, Kecamatan Perak, yang berhasi diringkus petugas Polsek Jogoroto.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Yayan Febrianto Efendi (23) warga Dusun Tronyok Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Jogoroto, Jombang. Ia ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis pil dobel L.

Disamping mengamankan pelaku, dari tangan tersangka Yayan, polisi berhasil mengamanankan barang bukti berupa 1.904 butir pil dobel L.

Kapolsek Jogoroto Polres Jombang AKP Achmad Darul Hudha, mengatakan pengungkapan kasus peredaran obat keras itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran pil koplo di wilayah hukumnya.

“Atas dasar informasi masyarakat itu, selanjutnya kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata AKP Darul Huda dikonfirmasi Senin (13/9/2021).

Hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seseorang berinisial M dengan barang bukti 4 butir pil dobel L.

“Ketika diinterogasi, M mengaku mendapat obat terlarang itu dari tersangka Yayan. kami lakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka Yayan di rumahnya,” ujarnya.

Dalam penggeledahan di rumah Yayan, petugas menemukan barang bukti pil dobel L dengan jumlah total sebanyak 1.904 butir dengan berbagai kemasan yang siap edar.

“Selain itu petugas juga menyita uang tunai Rp 200 ribu hasil transaksi penjualan pil dobel L,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti pil dobel L diamankan ke Mapolsek Jogoroto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 196 subs pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 stbl nomor 419 tahun 1949 tentang obat keras,” Imbuhnya. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!