JOMBANG (NusantaraPosOnline.Com)– Usaha pertambangan tanah urug (galian C) milik Basyaruddin (50), Kepala Desa (Kades) Banjarsari Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang, ditutup paksa polisi, Kamis (5/6/2014) siang sekitar Pukul 14.00 WIB.
Galian C yang berlokasi di Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo, itu keluar dari titik koordinat yang telah ditentukan dalam perizinan. Akibatnya, 1 (satu) unit Excavator merk Liugong 920 D, serta 3 (tiga) unit Dump Truck yang masih membawa hasil tambang, diamankan polisi. Peralatan tersebut kedapatan sedang beroperasi di lokasi penambangan.
Penutupan tambang galian C tersebut, berjalan aman lancer tertip dan terkendali. Karena saat pengerbekan dilakukan Polisi, tidak ada perlawanan apa-apa dari penambang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, pengggrebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi bahwa penambangan yang dimaksud, melanggar titik koordinat dari ijin yang dimiliki pemilik galian.
Setelah dilakukan penyidikan, benar saja, penggalian yang dilakukan Basyaruddin, melebar dari titik ijin penggalian.
Pihaknya sudah lama melakukan pemantauan aktivitas tambang tersebut. Hingga akhirnya petugas mendapatkan data bahwa penambangan galian C itu di luar koordinat yang ditentukan sesuai ijin yang tertera. Bahkan, meluas hingga 5 hektar.
“Pukul 14.00 WIB, kita melakukan penggrebekan di lokasi. Dari hasil penyidikan sementara, penambang diduga melakukan penggalian diluar titik koordinat yang telah ditentukan sesuai IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi,red),” terang AKP Wahyu, Senin (1/5/2017).
Dari data di lapangan, ijin penggalian yang dimiliki penambang diduga hanya 10 hektar. Namun, penambang melakukan penggalian melebihi ijin yang dimiliki.
“Titik koordinat yang dilanggar diduga mencapai 5 hektar. Saat ini, barang bukti kita amankan di Satlantas Polres Jombang. Tak hanya itu, akibat perbuatannya, pemilik tambang dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,” Terang Wahyu.
Sekedar mengingatkan, dalam kurun waktu 2015 – 2016, di Kabupaten Jombang, sedikitnya sudah ada 5 orang korban meningeal dunia, akibat tengelam di bekas tambang Galian C yang ada di Kabupaten Jombang. Berikut nama-nama korban yang meningaldunia :
- Devi, Murid Kls IV SDN Sukorejo I Kec Perak, Kejadian Sabtu (12/12/15) siang. TKP di Bekas galian C, di Desa Plosogenuk, Kec Perak.
- Anggi Harianti, Murid Kls IV SDN Sukorejo I Kecamatan Perak, Kejadian Sabtu (12/12/15) siang. TKP Bekas Bekas galian C, di Desa Plosogenuk, Kec Perak.
- Eva, Murid Kls IV SDN Sukorejo I Kecamatan Perak, Kejadian Sabtu (12/12/15) siang. TKP Bekas galian C, di Desa Plosogenuk, Kec Perak.
- Nana, Murid Kls IV SDN Sukorejo I Kecamatan Perak, Kejadian Sabtu (12/12/15) siang. TKP Bekas galian C, di Desa Plosogenuk, Kec Perak.
- Muhammad Rafli Airlanga, Warga Dusun Ngemplak, kejadian Selasa 1 Maret 2016 TKP di Bekas galian pasir di Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Kabupaten
Namun meski sudah ada 5 korban nyawa, tapi sampai hari ini, tidak ada tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Jombang. Sampai saat ini kasus tersebut tidak sampai ke Persidangan.(Rurin)