Istri Polisi di Banyuasin Digrebek Suaminya Sendiri Saat Mesum Dihotel Dengan Anak Kades

Pasangan selingkuh RP dan IM, yang digrebek di salah satu kamar hotel bintang lima di kawasan Ilir Barat 1 Palembang.

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang istri polisi RP (23) di Banyuasin Sumatra selatan, digerebek suaminya sendiri di salah satu hotel di Palembang, sedang berbuat mesum dengan pria idaman lain MI (24) yang merupakan anak kades di wilayah Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Banyuasin.

Kapolsekta Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, bahwa RP merupakan istri syah Bripda AP yang bertugas di Polres Banyuasin. Sementara laki-laki yang bersama RP di dalam kamar Hotel ialah IK (24), anak seorang Kepala Desa di Muara Sugihan, Banyuasin.

Menurut Roy, penggerebekan tersebut dilakukan atas laporan dari Bripda AP yang melapor, bahwa istrinya diduga melakukan tindak asusila dengan pria lain di sebuah hotel di kawasan Ilir Barat I Palembang.

“Semalam pihak Polsek Ilir Barat 1 menerima laporan dari Bripda AP. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginka, selanjutnya kami bersama pihak Propam Polres Banyuasin ikut mendampingi si suami (Bripda AP) untuk melakukan pengerebekan disalah satu kamar hotel di kawasan Ilir Barat I Palembang, dan kita dapatkan RP tengah tertidur bersama dengan pria lain di salah satu kamar Hotel di kawasan kami.” Ujar Roy. Rabu (31/8/2022).

Roy menjelaskan, pengerebekan ini bermula, Senin malam (29/8/2022), sekitar pukul 22.30 WIB, kedua pelaku berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dan mereka janjian untuk bertemu di luar bermalam di hotel, dengan menggunakan Mobil Fortuner.

“Kemudian keduanya melakukan check-in di hotel sekitar pukul 20.34 WIB. Namun tampa mereka sadari, komunikasi kedua pelaku melalui pesan Whatsapp untuk janji ketemuan diketahui si suami yaitu EP.” kata Kapolsek.

Mengtahui hal itu, Bripda AP menghubungi pihak Propam Polres Banyuasin dan Polsek Ilir Barat I Palembang, untuk melakukan penggerebekan di hotel tersebut.

“Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata keduanya telah melakukan hubungan badan atau pesetubuhan. Adapun barang bukti yang didapat berupa cairan sperma di sprei dan sperma yang ada di tisu habis pakai. Kemudian keduanya diamankan di Polsek Ilir Barat I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ” Ujarnya.

Berdasarkan hasil hasil pemeriksaan sementara, sambung Roy, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat digerebek keduanya pun tengah terbaring. Kedua pasangan tanpa status pernikahan ini mengaku hanya sebatas berteman. Antara RP dan MI ini memang telah lama saling kenal.

“Saat diperiksa petugas, diketahui ketika RP akan bertemu MI, anak perempuannya yang masih berusia 1 tahun itu dititipkan ke orang tuanya. Atas kejadian ini memang RP dan MI tidak ditahan, namun proses hukum yang dilaporkan Bripda AP tetap berjalan. Proses hukum pidananya ya tetap lanjut.” Imbuh Roy.

Atas perbuataanya kedua terlapor RP dan IM dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan. Pungkas Roy. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!