MAKASSAR, NusantaraPosOnline.Com-Tersangka kasus OTT, Kepala UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan Disperindag Sulsel Nur Asikin (55), mengaku bahwa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel, Hadi Basalamah, menerima uang Rp 80 juta.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, saat dikonfirmasi di sebuah warkop di Jl Urip Sumoharjo, Kamis (22/2/2018).
Dicky menyebutkan, hal tersebut baru terungkap setelah tersangka Nur Azikin mengaku pernah menyerahkan uang 80 juta ke Kadis Perindag, Hadi Basalamah.
“Barang bukti berupa notes (Catatan) yang dimiliki tersangka Azikin kalau dia pernah menyerahkan uang RP 80 juta ke Hadi Basalamah,” Kata Kombes Dicky.
Sebelumnya, Hadi Basalamah diperiksa tim penyidik Tipikor Polda Sulsel dalam kasua OTT Disperindag Sulawl di Polda Sulsel, pada Rabu (14/2/2018) lalu.
Lanjut Dicky, pada pemeriksaan itu Hadi Basalamah yang diperiksa sebagai saksi membantah penyataan Nur Azikin soal Notes atau catatan penerima uang.
“Pengakuan saksi dia tidak menerima, setelah tersangka mengaku uang 80 juta sudah dia serahkan ke saksi, ini tentu belum ada bukti kuat,” jelas Dicky.
Kepala UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan Disperindag Sulsel Nur Asikin (55) terjaring pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Sulsel, Kamis (28/12/2017). (hd)