Hukrim  

Kasus Pengadaan Lahan SMAN 3 Batu, Kejari Tahan Eks Pejabat BPKAD Dan Konsultan

Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMAN 3 Batu. Kuamis (23/9/2021).

BATU, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan lahan SMA Negeri 3 Kota Batu.

Dua tersebut yakni Edi Setiawan (ES) selaku mantan ASN di BPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Batu, dan Nanang Ismawan (NIS) dari pihak swasta yang pada saat itu selaku konsultan studi kelayakan.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Batu, Supriyanto mengatakan, setelah pihak penyidik Kejari Batu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan tim Penyidik telah menemukan tersangka, maka endingnya ditetapkan sebagai tersangka dan proses selanjutnya akan menuntaskan.

“Untuk mempermudah proses penyidikan, maka pada hari ini 23 September 2021, dua orang tersangka dilakukan penahanan. Keduanya akan menjalani penahanan di Rutan di Lapas kelas 1 Malang hingga 20 hari ke depan.” kata Kajari Supriyanto. Kamis (23/9/2021).

Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana disubsiderkan dengan pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun, untuk pasal 2 ayat 1 minimal ancamannya 4 tahun, pasal 3 adalah satu tahun.

Menurut Supriyanto, selama proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya kerugian negara Rp 4,080 miliar. Dari total anggaran pengadaan lahan seitar Rp 8,8 miliar.

Dalam pendalaman perkara ini penyidik Kejari Batu juga melibatkan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk menghitung besaran kerugian negara. Sebab penilaian BPKP merujuk dari penilaian MAPPI dengan dasar nilai harga wajar saat itu.

Ia menambahkan, Pengadaan lahan SMAN 3 Batu dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp 8,8 miliar. Adapun luas lahan yang dibeli untuk pembangunan sekolah ini memiliki luas 8.152 meter persegi. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!