Hukrim  

Kejaksaan Tahan Retno Susetyowati Eks Kepala SMAN 5 Kota Madiun

Retno Susetyowati (baju hijau) Mantan Kepala SMAN 5 Kota Madiun, keluar dari mobil tahanan digiring ke Lapas Kelas I Madiun.

MADIUN, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mengeksekusi mantan kepala SMAN 5 Kota Madiun Retno Susetyowati terpidana kasus korupsi dana komite sekolah tahun pada 2012. Kamis (12/10/2023).

Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah mengatakan eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2896 K/Pid.Sus/2018. “Yang bersangkutan kami tahan di Lapas Kelas 1 Madiun,” ujar Dicky, Kamis (12/10/2023).

Dalam amar putusan MA, Retno Susetyowati yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMAN 5 melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan dana sekolah, baik berasal dari para siswa maupun komite sekolah pada 2012. Retno melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Retno dijemput oleh tim penyidik kejaksaan di kediamannya, Jalan Salak Barat, Kelurahan/Kecamatan Taman Kota Madiun. Yang bersangkutan pun kooperatif.

Setibanya di kantor kejaksaan ditemani sang suami, Retno langsung menuju ke ruang pemeriksaan saksi/tersangka di lantai 2. Yang bersangkutan dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik, hingga akhirnya digelandang ke Lapas Kelas 1 Madiun untuk dilakukan penahanan.

Menurut Dicky Andi Firmansyah, dalam amar putusan MA, Retno Susetyowati yang saat itu menjabat sebagai kepala SMA Negeri 5 telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola dana sekolah di SMA Negeri 5 Madiun baik dana yang berasal dari para siswa maupun dana komite sekolah tahun 2012.

“Yang bersangkutan kita tahan di Lapas Kelas I, dan dalam putusan MA ini, terpidana dihukum selama 2 tahun, denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan,” ujarnya.

Dalam putusan MA, yang bersangkutan juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 58 juta dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. (Eny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!