JOMBANG, NusantaraPosOnline,Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, bakalan memanggi pengurus KONI Jombang. Pemangilan tersebut menyusul telah dikeluarnya Surat Perintah (Seprin) penyelidikan kasus dugan penyalahgunaan pengelolaan dana bantuan hibah KONI Jombang, yang berasal dari APBD.
Kasi Intelijen Kejari Jombang Harry Rachmat kepada wartawan menjelaskan bahwa Kejari Jombang telah mengeluarkan Seprin Penyelidikan pengelolaan bantuan hibah KONI Jombang “Seprin penyelidikan sudah terbit 16 Februari 2020.” Kata Harry. Jum’at (14/2).
Menurut Haryy, tim akan segera menindak lanjuti Sprin tersebut, dengan cara akan melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk mendalami pengelolaan dana hibah KONI.
“Dalan Sprint sudah ada nama-nama penyidik yang ditunjuk. Kemungkinan Senin (17/2) atau Selasa (18/2) kita luncurkan surat panggilannya, Kata segera akan melayangkan surat panggilan.
Haryy menyebutkan, pada tahap ini pihaknya akan fokus melakukan pemeriksaan terhadap jajaran pengurus inti di kepengurusan KONI. “Pemeriksaan, akan kita fokuskan kepada pengurus inti KONI Jombang, dan untuk melengkapi mungkin nanti kita juga akan periksa juga dari cabor,” Imbuhnya. (why)