Hukrim  

Kejari Mojokerto Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana CSR

Kejari Kota Mojokerto tahan tersangka baru kasus korupsi dana CSR

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto melakukan penahanan terhadap Miza Fahlevy Ismail tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate social responsibility (CSR) berupa proyek revitalisasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto. Jumat (27/1/2023).

Tersangka Miza, merupakan penyuplai bahan bangunan untuk kebutuhan proyek, ia ditetapkan sebagai karena diduga ikut menerima aliran dana sebesar Rp 514 juta.

Dia pun langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Kota Mojokerto. Dia dijebloskan  ke dalam tahanan Lapas Kelas II-B Mojokerto.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman SH MH Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, menghindarkan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatan.

“Tersangka MFI (Miza Fahlevy Ismail) selaku penyuplai bahan-bahan bangunan yang dipakai untuk proyek revitalisasi Jembatan Gajah Mada pada 2021. Tapi bahan-bahan bangunannya tidak sesuai kontrak. Dalam kasus, dugaan korupsi dana CSR ini, sebelumnya sudah menyeret tiga orang tersangka.” ujarnya. Jumat (27/1/2023).

Miza juga diduga menerima aliran dana dari pekerjaan tersebut. Dia turut mencairkan dana CSR secara tunai dari bank. “Tersangka Miza menerima dana sebesar Rp 514.020.000,” ungkapnya.

Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tarni Purnomo, menambahkan, dalam perannya, Miza diduga telah kongkalikong dengan tiga tersangka lain. Dia memasok bahan bangunan antara lain berupa batu bata, ornamen, dan tanaman yang tidak sesuai dengan RAB. “Ada kerja sama antara tiga tersangka dengan tersangka baru ini. Dari awal mereka bekerjasama dan merencanakannya,” tuturnya.

Dari dana pelaksanaan proyek sekitar Rp 607 juta, sebesar Rp 514 juta di antaranya mengalir kepada tersangka Miza.

“Intinya yang dicairkan dari bank, cair ke Miza semua. Dari Miza ke tiga tersangka lain itu masih kita dalami.” jelasnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik Kejari Kota Mojokerto telah menahan tiga tersangka pada 29 Desember 2022 dan 3 Januari lalu. Ketiganya adalah Direktur CV Rahmad Surya Mandiri, Sulaiman, warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, selaku pelaksana proyek. Berikutnya, konsultan perencana sekaligus pengawas proyek, Ardyansyah, warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang. Ketiga Aminudin Jabir, selaku sub kontraktor atau pelaksana lapangan.

Kajari Hadiman menyatakan dalam proyek senilai 607 juta itu, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 252 juta. Penyelewengan yang dilakukan antara lain pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, mark-up harga batu bata, serta laporan dari konsultan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!