OGAN KOMRING ILIR (nusantaraposonline.com)-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir, Sumatera selatan, Ahmad Yani, akhirnya di vonis bersalah oleh Hakim pengadilan tingkat Kasasi, Mahkamah Agung (MA), selama 2 tahun Penjara, dalam kasus penipuan terhadap korban Alex yang mengalami kerugian Rp 1,4 Miliar.
Vonis ini Lebih tinggi dibandingkan Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri Kayu agung dan Pengadilan tinggi Palembang, yang memvonis Terdakwa dengan 1 tahun masa percobaan.
“Pihaknya baru menerima salinan Petusan MA atas perkara Penipuan yang dilakukan ketua DPRD Ogan ilir, Ahmad Yani. Putusan tersebut kami terima tanggal 9 Januari 2016, isi putusan tersebut, yaitu majelis hakim tingkat Kasasi, Ahmad Yani di Vonis 2 Tahun penjara,” Terang Bambang Joko Winarno, SH, MH, Kepala Pengadilan Negeri Kayuagung Selasa (10/1/2017) diruang kerjanya.
Menurut Bambang, Putusan MA dalam perkara bernonor 1147 K/PId 2015, tanggal 21 Desember 2015, itu secara resmi sudah disampaikan ke kejaksaan Negeri OKI. “Untuk segera dilakukan eksekusi terhadap terdakwa, itu kewenangan kejaksaan Negeri OKI, bahwa putusan MA itu sudah kita beritahukan secara resmi, selain kita beritahukan ke Kejari OKI, putusan itu juga kita beritahukan kepada kuasa hukum terdakwa,” ujarnya.
Dijelaskan Bambang, setelah keluarnya putusan MA ini, memang masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, yakni upaya peninjauan kembali (PK). “Tetapi perlu diketahui upaya PK tidak bisa menunda eksekusi putusan MA, dipersilahkan jika akan mengajukan PK, tetapi tidak menunda eksekusi yang menjadi kewenangan kejaksaan,” terangnya.
Majelis Hakim tingkat banding PT Palembang, telah memutuskan dalam amar putusan Nomor No 47/pid/2015/PT.plg, tgl 17 juni 2015, “Putusan PT Palembang itu telah menguatkan putusan PN kayuagung, yang telah memutuskan hukuman percobaan 10 bulan terhadap terdakwa A Yani,” terangnya.
Sementara itu Kajari Kayuagung, Viva Hari Rustaman, mengatakan bahwa putusan MA itu sudah diterima dan sedang dilaporkan ke kejaksaan Tinggi Sumsel. “Sudah kita laporkan ke kejati, kita masih menunggu petunjuk kajati,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Ogan Ilir, Drs Ahmad Yani harus duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Kayuagung karena diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Alex bin Mahmud warga Kelurahan Lawang Kidul Barat Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang bekerja sebagai Humas PT Meta Pupus Sarana Agro.
Ahmad Yani yang juga sebagai adik ipar Bupati Ogan Ilir Ir H Mawardi Yahya ini diduga telah menipu korban pada tahun 2012-2014 dengan kerugian sekitar Rp 1,4 milyar. Modusnya, terdakwa mengaku bisa membantu korban untuk mendapatkan surat izin prinsip dari Bupati Ogan Ilir karena perusahaan korban akan membuka perkebunan sawit di Kecamatan Muarakuang Ogan Ilir.
Namun hingga kini, surat izin prinsip yang disepakati tidak kunjung keluar. Korban mengaku rugi Rp 1,4 milyar yang diserahkan ke terdakwa. Penyerahan uang itu dilakukan 3 tahap yakni tahap 1 Rp 200 juta via transfer, tahap II Rp 600 juta diantar ke rumah terdakwa dan tahap III Rp 600 juta diserahkan melalui keluarga terdakwa. (jun)