Hukrim  

Korupsi Dana Perpusdes, Bos CV Media Mentari Jombang Divonis 3,5 Tahun Bui

Terdakwa Cucuk Suhardi bos CV Media Mentari saat mengikuti sidang putusan dari Lapas Kelas IIB Jombang yang digelar secara virtual. Senin (28/3/2022)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Direktur CV Media Mentari, Jombang, Cucuk Suhardi (48) terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan perpustakaan desa (perpusdes) di Kabupaten Jombang tahun 2019, divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Senin (28/3/2022) kemaren.

Warga perumahan Firdaus, Jombang tersebut, juga dijatuhi vonis dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Dan membayar uang pengganti sebesar Rp 328.012.661 subsider 1 tahun penjara.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jombang, Acep Subhan Saepudin, membenarkan atas putusan tesebut. “Betul, vonis atas nama terdakwa Cucuk Suhardi, dalam perkara tindak pidana korupsi Perpusdes di Kabupaten Jombang, dibacakan oleh Majlis hakim pengadilan Tipikor Surabaya kemaren (Senin 28/3/2022).” Kata Acep.

Ia menjelaskan, terdakwa di vonis pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Juga ada kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 328.012.661,80 subsider 1 tahun kurungan.

“Sidang vonis ini digelar secara virtual, terdakwa Cucuk, mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Jombang. Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), juga penasehat hukumnya bersidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.” Terangnya.

Asep menambahkan, bahwa vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU pada Kejari Jombang. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa Cucuk dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta.

“Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.” Singkat Acep.

Baca Juga :

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi dana Perpusdes ini berawal pada 2019 lalu. Cucuk Suhardi, adalah dari pihak swasta, sebagai penyedia buku dan rak Perpusdes di 57 Desa, yang tersebar di 8 kecamatan, di kabupaten Jombang. Yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun 2019.

Total keseluruhan anggaran dari 57 desa mencapai Rp 1,1 miliar. Anggaran untuk 57 desa tersebut, masing-masing desa bervariasi tergantung jumlah buku dan rak yang dibeli. Satu desa mengalokasikan DD antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta perdesa.

Pengadaan buku dan rak untuk Perpusdes di 57 desa ini, dikuasai sendiri oleh Cucuk. Mulai dari penawaran, hingga pengadaan semuanya dikelolah oleh Cucuk sendiri.  Dengan mengunakan 3 perusahaan, yaitu CV Media Mentari, CV Mulia Jaya dan CV Prima. Namun, ketiga CV tersebut dikendalikan sendiri oleh Cucuk.

Modus operandinya, Cucuk menggunakan atas nama karyawannya untuk menjadi pemilik CV. Modusnya, pendirian satu CV memakai atas nama karyawannya, dan satunya CV milik temannya yang ia pinjam. Yang satunya lagi CV atas nama ia sendiri. Tapi semuanya yang mengelola adalah Cucuk sendiri.

Baca Juga :

Selanjutnya Cucuk menggunakan tiga CV selama pengadaan, yang seluruh CV itu ia palsukan dokumen kepemilikannya. Untuk menyediakan buku dan rak dengan harga normal untuk Perpusdes di 57 desa. Padahal, buku dan rak, yang dibeli tersangka dengan harga diskon.

Jadi selain memalsukan dokumen kepemilikan CV. Buku dan rak dibeli Cucuk dengan harga diskon, Namun, oleh Cucuk melalui 3 CV dijual dengan harga normal. Dari hasil audit keuangan, penyidik Kejari Jombang menemukan kerugian negara mencapai Rp 328 juta.

Melalui surat nomor: KEP. 02/M.5/Fd.1/03/2021 tertanggal 2 Maret 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan Cucuk Suhardi, menjadi tersangka.

Atas perbuatannya Cucuk dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor.

Dalam persidangan sebelumnya, dengan agenda sidang tuntutan, terdakwa Cucuk, dituntut oleh JPU hukuman penjara 5 tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, juga  mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 328 juta, subsidair pidana penjara 2,5 tahun. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!