Hukrim  

Korupsi Rp 792 Juta, Dua Pegawai PDAM Madiun Ditahan

RE (30) sebagai Kasir dan juga merangkap sebagai supervisor kasir), dan J (54) sebagai Kasubbag Pengendali Rekening PDAM Kota Madiun, yangditahan.

MADIUN, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, menahan 2 orang karyawan PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, terkait kasus dugaan korupsi dana pelanggan air pada PDAM Kota Madiun. Dengan nilai kerugian Rp 797 juta.

Kedua tersangka, mereka adalah RE (30), yang merupakan kasir dan juga merangkap sebagai supervisor kasir, dan serta J (54) sebagai Kasubbag Pengendali Rekening.” Terangnya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah mengtakan, Tim penyidik Kejari Kota Madiun, telah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan, terhadap RE dan J .

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pelanggan rekening air di PDAM Kota Madiun tahun 2022. Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas I Madiun untuk 20 hari ke depan, guna kepentingan proses penyidikan.

“Penahanan kedua tersangka ini, dilakukan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup, sekaligus telah sesuai dengan pemenuhan syarat subyektif dan obyektif sebagaimana ditentukan Pasal 21 Ayat (1), dan (4) KUHAP.” ujar Dicky Andi, Rabu (24/5/2023).

Menurut Dicky, kasus ini terjadi tahun 2022 lalu, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kota Madiun, ditemukan adanya kekurangan setoran pembayaran rekening pelanggan oleh supervisor kasir kepada Kasubag Perbendaharaan yang menimbulkan kerugian kurang lebih sebesar Rp 729 juta.

Dicky memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan perkara ini karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Kita melakukan proses penyidikan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain.” Tandasnya. (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!