Hukrim

KPK beberkan kronologi korupsi jual beli Gas antara PT.PGN dan PT. IAE

×

KPK beberkan kronologi korupsi jual beli Gas antara PT.PGN dan PT. IAE

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT.PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT. IAE), yakni direktur Komersial PT. PGN 2016-2019, Danny Praditya; dan Komisaris PT.IAE 2006-2023, Iswan Ibrahim. Dihadirkan dalam Konferensi Pers di gedung KPK Jakarta. Jumat (11/4/2025).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT.PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT.IAE) periode 2017-2021. Keduanya adalah Direktur Komersial PGN 2016-2019, Danny Praditya; dan Komisaris PT.IAE 2006-2023, Iswan Ibrahim.

KPK menyoroti kasus ini saat menemukan pembelian gas dari PT. IAE tak masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2017 yang ditetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PGN pada 19 Desember 2016.

PT. IAE sendiri mendapat alokasi gas dari Husky Cnooc Madura Ltd (HCML) dengan rencana penyerapan gas sebesar 10MMSCFD pada 2017; 15MMSCFD pada 2018; dan 40MMSCFD pada 2019.

BACA JUGA :

Pada Agustus 2017, Danny memerintahkan Head of Marketing PT. PGN, Adi Munandir melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT Isargas untuk menawarkan para trader gas tersebut menjadi Local Distributor Company (LDC) PGN. Adi pun menghubungi Direktur PT. IAE Sofyan soal rencana kerja sama pengelolaan gas.

September 2017, Adi atas perintah Danny menggelar pertemuan dengan Isargas yang diwakili Sofyan untuk membahas kerja sama pengelolaan dan jual beli gas. Sesuai perintah Iswan, Sofyan meminta uang muka atau advance payment sebesar US$15juta. 

Pada periode September-Oktober 2017, Danny juga meminta tim marketing PGN membuat kajian internal terkait rencana pembelian gas dari IAE. Padahal pembuatan kajian itu adalah tupoksi bagian Pasokan Gas (Gas Supply) PT PGN.

Dalam rapat BoD, 10 Oktober 2017, Danny dan tim marketing kemudian memaparkan materi ‘’Update Komersial’’ yang antara lain berisi Isargas Grup menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML kepada PGN. Dia mengungkap ada skema advance payment namun ada peluang akuisisi sebagian atau seluruh saham Isargas kepada PGN.

Dalam rapat lanjutan, Danny dan Tim Marketing memaparkan dua materi yaitu update pasokan gas PGN di Jawa Timur yang tidak mencukupi kebutuhan; selain itu alokasi gas 
PGN juga turun pada 2019 dan 2021. 

Materi kedua adalah update isu komersial terkait rencana kerjasama Isargas yang berisi penawaran penjualan sebagian gas bumi yang dikuasainya dari pasokan gas Lapangan BD-HCML dengan skema advance payment. Belakangan, diketahui Isargas butuh dana uang muka tersebut untuk bayar hutang ke pihak lain.

Selain itu, paparan juga berisi rencana kerja sama pengelolaan gas dan infrastruktur meliputi semua lokasi wilayah yang dimiliki Isargas di Jawa Barat dan Jawa Timur. Serta, peluang untuk dilakukannya akuisisi atas sebagian atau seluruh kepemilikan Isargas. 

Perwakilan PGN kemudian menandatangani sejumlah dokumen kerja sama dengan IAE dan sejumlah perusahaan Isargas Group, pada 2 November 2017. IAE kemudian mengirimkan invoice untuk pembayasan uang muka pada 7 November; yang kemudian dilunasi PGN pada 9 November 2017.

Uang tersebut seluruhnya digunakan IAE untuk membayar kewajiban atau hutang perusahaan dan Isargas Grup. Berdasarkan data KPK, hutang tersebut terdiri dari hutang PT Pertagas Niaga sebesar US$8 juta dari PT JGI dan PT SCI; hutang PT SCI US$2 juta dari Bank BNI; dan hutang Isargas US$5 juta dari PT Isar Aryaguna. 

IAE kemudian menandatangani akta jaminan fidusia berupa pipa distribusi milik PT Banten Inti Gasindo senilai Rp16 milyar untuk menjamin uang US$15juta, pada Desember 2017. Danny tercatat sebagai penerima fidusia mewakili PGN.

Setelah PGN dan Pertagas bergabung dengan PT Pertamina, IAE melakukan pengaliran gas pertama ke PGN melalui jaringan pipa Pertagas, 5 April 2019.

PGN kemudian meminta Bahana Sekuritas dan PT Umbra sebagai konsultan untuk melakukan due diligence atas rencana akuisisi Isargas Grup. Hasilnya, kedua perusahaan pun menyatakan Isargas Grup tak layak diakusisi PGN.

Tak hanya itu, BPH Migas kemudian melaporkan kepada Ditjen Migas ESDM soal kegiatan pengaliran gas di Sidoarjo. BPH Migas menyebut proyek kegiatan usaha niaga gas bertingkat antara IAE dan PGN melanggar Peraturan Menteri ESDM nomor 6 tahun 2016.

Setelah itu, Komisaris Utama PGN Arcandra Tahar mengirimkan surat kepada direksi PGN tentang hasil audit laporan keuangan 2020 pada 18 Februari 2021. Isinya, Dewan Komisaris meminta direksi memutus kontrak dengan IAE serta menempuh upaya hukum untuk memulangkan uang muka US$15 juta yang telah dibayarkan.

Dalam pemeriksaan, Iswan ternyata sudah mengetahui gas dari HCML sebenarnya tak bisa memenuhi kebutuhan pasokan gas PGN. Akan tetapi, dia tetap berkukuh menawarkan kerja sama bahkan dengan skema uang muka tinggi. ***

Pewarta : MARWAN HUTABARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!