JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-KPK memeriksa 10 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Jawa Timur Tahun 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan “Hari ini, penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Mas`ud Yunus. Penyidik memeriksa 10 saksi di Polda Jawa Timur,” katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2018)
Mas`ud Yunus merupakan Wali Kota Mojokerto yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.
Menurut Febri, Penyidik mendalami pertemuan dan pembahasan RAPBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017 termasuk apakah ada atau tidak pembahasan tentang pemberian uang di pertemuan tersebut,” ungkap Febri.
Adapun unsur saksi-saksi yang diperiksa itu antara lain Sekda Mojokerto, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Kasi Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, staf BPPKA Kota Mojokerto, Direktur CV Bintang Persada, dan swasta lainnya.
Sementara terkait penyidikan terhadap tersangka Mas`ud Yunus, hingga hari ini penyidik telah memeriksa 39 saksi.
Unsur saksi terdiri dari anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, dan Wakil Wali Kota Mojokerto.
Selanjutnya, Kabid Perbendaharaan BPPKAD, Kabid Anggaran pada BPPKA kota Mojokerto, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto serta Wiraswasta.
“Sebagai tersangka, Mas`ud Yunus juga pernah diperiksa sekali pada 4 Desember 2017,” ucap Febri.
Mas`ud Yunus diduga bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Mas`ud Yunus sebagai pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak penerima, yaitu Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan total Rp470 juta dari berbagai pihak terkait kasus tersebut.
Diduga uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Pembayaran komitmen agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar.
Sedangkan uang senilai Rp170 juta, diduga terkait komitmen upeti yang disetoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. (ags/rin)